Berita Nasional

Meledak Kasus Perceraian Di Daerah Ini Tembus 1740 Kasus, Gugatan Terbanyak dari Istri

Kasus perceraian di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) kembali menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2025.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
via Intisari Online
PERCERAIAN.Kasus perceraian di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) kembali menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM -Angka perceraian di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) kembali menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2025.

Perceraian adalah berakhirnya hubungan suami-istri  melalui putusan pengadilan setelah salah satu atau kedua pihak mengajukan gugatan pada lembaga peradilan agama atau negeri.

Proses ini terjadi saat pasangan tidak lagi dapat mempertahankan rumah tangganya karena berbagai alasan yang sah menurut hukum. 

Perceraian berlangsung dengan mekanisme sidang, pembuktian, dan putusan hakim sebagai langkah resmi pemutusan pernikahan.

Kasus perceraian dalam rentang Januari hingga Oktober, Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kayuagung mencatat 1.740 perkara telah diajukan oleh pasangan suami-istri.

Mayoritas di antaranya merupakan cerai gugat atau gugatan cerai dari pihak istri.

Data tersebut menggambarkan lonjakan yang cukup mencolok bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2024, total perkara perceraian yang masuk hanya 1.564.

 Kenaikan lebih dari seratus kasus dalam sepuluh bulan menandakan persoalan rumah tangga di dua kabupaten tersebut kian kompleks.

Panitera Muda Hukum PA Kayuagung, Septi Emilia, mengatakan bahwa tingginya angka perceraian bukan fenomena baru.

“Setiap tahunnya, perkara perceraian di Kabupaten OKI dan OI selalu tinggi, mencapai lebih dari 1.500 perkara,” ujar Septi, Kamis (13/11/2025).

Dari seluruh perkara yang masuk tahun ini, cerai gugat tercatat mencapai 1.259 permohonan. Sementara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami berjumlah 337 perkara.

Selain itu, pengadilan juga menerima 149 permohonan lain seperti isbat nikah, dispensasi nikah, dan sengketa kewarisan.

Faktor Perceraian

PA Kayuagung menetapkan perselisihan yang berujung pertengkaran sebagai penyebab terbesar retaknya rumah tangga, dengan total 1.079 perkara.

Alasan tersebut disusul sejumlah faktor lain yang semakin sering muncul dalam beberapa tahun terakhir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved