Sidang Ferdy Sambo

Sindiran Jaksa ke Kuasa Hukum Putri Candrawati di Sidang Kasus Sambo: Tak Jeli Lihat Persidangan

Kuasa Hukum Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat disindir Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan barisan penasihat hukumnya saat sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (20/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat disindir Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sindiran itu disampaikan dalam replik atas Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa atas tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.

Jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam tersebut dengan pidana delapan tahun penjara.

Saat membacakan replik di Pengailan Negeri Jakarta Selatan, jaksa tampak menyindir kuasa hukum terdakwa Putri Candrawati.

Jaksa menyebukan bahwa tim kuasa hukum terdakwa tidak jeli dalam melihat oersidangan.

Sindiran tersebut berkaitan dengan pakaian yang dikenakan terdakwa yang tampak cukup seksi daat berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.

"Hal ini menunjukkan bahwa tim penasehat hukum tidak jeli dalam mengikuti persidangan yang berjalan selama ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Kuat Maruf Akan Bantah Jaksa Karena Dianggap Turut Serta Merampas Nyawa Brigadir Yosua

"Hal ini kami kemukakan berdasarkan petunjuk yang didapat dari kesesuaian antara keterangan terdakwa Putri Candrawati dan saksi-saksi di depan majelis hakim pada saat persidangan," sambung jaksa.

Kemudian dikatakan jaksa pakaian yang digunakan isteri seorang jendral binatang dua seperti yang dikenakan Putri Candrawati sangatlah tidak wajar.

"Dan hal ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah," tegas jaksa.

Menurut jaksa apabila terdakwa Putri Candrawati memberikan keterangan bahwa sudah kebiasaan mengganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh.

"Kenapa tidak diganti pada saat berada di rumah Saguling 3 nomor 29? Karena terdakwa Putri Candrawati memiliki lebih banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling 3 nomor 9 kurang lebih 2 jam," jelas jaksa.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tidak terbongkarnya motif dari tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga karena terdakwa Putri Candrawai terus mempertahankan ketidakjujurannya.

"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia tertembak," kata jaksa di persidangan.

"Akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawati bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer," jelas jaksa.

Baca juga: Daftar Jawaban Jaksa Atas Pledoi Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs, Baju Piyama Jadi Sorotan

Kemudian dikatakan jaksa hal itulah yang membuat tidak terbongkarnya motif tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga.

"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan. Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur. Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukanlah bagian dari inti delik yang harus dibuktikan," kata jaksa.

Kemudian dikatakan bahwa penuntut umum telah melakukan pembuktian dengan metode yang berimbang. Serta telah berupaya melakukan pengungkapan motif dalam pembuktian terhadap perkara atas nama terdakwa Putri Candrawati.

"Akan tetapi tidak dapat terbuka motifnya karena terdakwa Putri Candrawati mempertahankan ketidakjujurannya. Lagi-lagi ketidakjujuran tersebut didukung oleh tim penasehat hukum sehingga ungkapan motif tidak dapat terbuka secara terang benderang," tegas jaksa.

Jaksa melanjutkan menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu.

"Maka untuk itu semua dalil dari tim penasihat hukum harus dikesampingkan," jelas jaksa.

Kuat Maruf Bantah Perselingkuhan Brigadir Yosua

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan yang disimpulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perselingkuhan antara Ferdy Sambo dan almarhum Yosua Hutabarat disimpulkan jaksa saat pembacaan tuntutan terdakwa Putri.

Kesimpulan jaksa tersebut kini dibantah kubu mantan Kadiv Propam yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.

Bantahan tersebut dilontarkan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo (ART) yakni Kuat Maruf melalui tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Dalam Duplik, Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Bukti Sambo Menembak Brigadir Yosua

Hal itu disampaikan dalam sidang agenda pembacan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," ujar Penasihat Hukum (PH) Kuat Maruf yakni Deswal Arief daalm persidangan.

Dalam dupliknya, tim PH Kuat Maruf membantah bahwa kliennya mengetahui perseligkuhan itu saat di Rumah Magelang.

Di mana pada saat itu, Kuat Maruf sempat berkata kepada Putri ada duri dalam rumah tangga.

"Pernyataan terdakwa yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga' bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui perselingkuhan sebagaimana dalil penuntut umum," kata Deswan.

Menurut tim PH, pertanyaan demikian merupakan spontanitas Kuat Maruf.

"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa," ujarnya.

Tim PH Kuat Maruf juga mengklaim tak adanya bukti persidangan dan petunjuk yang menjelaskan perselingkuhan tersebut.

Oleh sebab itu, tim PH Kuat Maruf mempertanyakan kesimpulan yang diambil tim JPU.

"Pertanyaan kami, dari mana penuntut umum mengambilnya?"

Tak hanya Kuat Maruf, dalam persidangan sebelumnya Putri Candrawati juga membantah perselingkuhan itu.

Menurut Putri, isu perselingkuhan merupakan fitnah yang menyerang dirinya sebagai korban kekerasan seksual.

Putri Candrawati bahkan menyebut tuduhan selingkuh itu tak berperi kemanusiaan.

"Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperi kemanusiaan. Di mana saya diberitakan berselingkuh," kata Putri Candrawati saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Rabu (25/1/2023).

Tak hanya dengan Yosua, Putri juga sempat diisukan berselingkuh dengan asisten rumah tangganya Kuat Maruf.

Tudingan itu pun disebutnya sebagai fitnah yang keji.

"Bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Maruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji tanpa memikirkan dampak bagi anak saya," ujar Putri.

Sebagai informasi, kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawati dengan Brigadir Yosua muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawati sebagai terdakwa. Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir Yosua dengan Putri Candrawati,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.

"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Vonis Kuat Maruf pada Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Digelar 14 Februari 2023

Baca juga: Sinopsis Sicario: Day of The Soldado, Tayang 31 Januari 2023 di Bioskop Trans TV

Baca juga: Chelsea Ajukan Tawaran Rp1,9 Triliun Untuk Enzo Fernandez Dari Benfica

Baca juga: Prediksi Skor Union Berlin vs Wolfsburg di DFB-Pokal Malam Ini, Simak Berita Tim Dan Starting XI

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved