Pembunuhan Brigadir Yosua
Vonis Kuat Maruf pada Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Digelar 14 Februari 2023
Dijadwalkan sidang putusan Kuat maruf, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua akan digelar pada 14 Februari 2023.
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Dijadwalkan sidang putusan Kuat maruf, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua akan digelar pada 14 Februari 2023.
"Selanjutnya, untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, dalam sidang Selasa (31/1/2023).
Pada sidang pembacaan duplik, penasihat hukum Kuat Ma'ruf menilai bahwa jaksa tidak mampu buktikan kliennya terlibat kasus tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga.
"Setelah tim penasihat hukum mempelajari dan menganalisa secara seksama seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya. Sesungguhnya semakin menunjukkan keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan bukti yang tidak terungkap dalam persidangan," kata kuasa hukum Kuat Maruf.
Kemudian dikatakan kuasa hukum Kuat Maruf bahwa seluruh dalil jaksa hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum dan disayangkan digunakan dalam menentukan nasib terdakwa.
"Memperhatikan replik penuntut umum yang beranjak dalam pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan, serta tidak mau mencermati dan fakta dari hasil persidangan. Tentunya sikap demikian sangat disesalkan," tegasnya.
Baca juga: Dalam Duplik, Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Bukti Sambo Menembak Brigadir Yosua
Baca juga: Jalan Jalur 2 Menuju Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun Belum Besertifikat
Dituntut 8 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Memohon agar majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Darmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.
Simak berita tebrrau Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3 Destinasi Wisata Jambi, Cocok Dikunjungi saat Sore Hari Bersama Keluarga
Baca juga: Kantor Sekretriat KPU Tebo Rusak di Bagian Atap, Belum Bisa Pindah ke Tempat Baru
Baca juga: Daftar Jawaban Jaksa Atas Pledoi Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs, Baju Piyama Jadi Sorotan
Kantor Sekretriat KPU Tebo Rusak di Bagian Atap, Belum Bisa Pindah ke Tempat Baru |
![]() |
---|
Jalan Jalur 2 Menuju Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun Belum Besertifikat |
![]() |
---|
Dalam Duplik, Pengacara Ferdy Sambo Sebut Tak Ada Bukti Sambo Menembak Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Daftar Jawaban Jaksa Atas Pledoi Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs, Baju Piyama Jadi Sorotan |
![]() |
---|