Sidang Ferdy Sambo
Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim, Putri Candrawati Menangis Ceritakan Pelecehan Dirinya
Putri Candrawati kembali menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan almarhum Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (25/1/2023).
Pembelaan atas tuntutan 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut dia mengaku banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat kepadanya.
Diantara tudingan tersebut bahkan menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.
Bahkan, pejabat publik kata Putri Candrawati juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.
"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.
"Bahkan pejabat publik yang ikut ramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjut Putri, juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," kata Putri.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Truk Batu Bara Masuk Kota, Anggota DPRD Jambi Kemas Al Farabi Sebut Ada Juga Lewat Danau Teluk
Baca juga: Sopir Truk Batubara Nekat Masuk Kota Kena Sanksi Rp 50 Juta, Mustari: Tidak Ada Keringanan
Baca juga: Bebaskan Peserta Didik Eksplor Minat Bakat, SDN 28 Kota Jambi Gelar Panen Karya
Baca juga: Polda Jambi Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp 6,5 Miliar
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Respon Ibu Yosua Atas Permintaan Maaf Putri Candrawati saat Pledoi: Tak Tulus, Hanya Cari Simpati |
![]() |
---|
12 Bukti Tambahan Diserahkan Putri Candrawati, Chat WA hingga Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Jelang Akhir Sidang Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Kata Teman Angkatan Soal Tuntutan Bharada E: Kejujuran Diatas Segalanya, Masa Nggak Dihargai? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.