Sidang Ferdy Sambo

Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim, Putri Candrawati Menangis Ceritakan Pelecehan Dirinya

Putri Candrawati kembali menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan almarhum Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas TV
Putri Candrawati saat membacakan pledoi kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati kembali menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

Klaim tersebut disampaikannya saat menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat membacakan pembelaan tersebut, Putri tampak menangis.

Istri Ferdy Sambo itu menangis saat membacakan bagian kekerasan seksual yang diklaim dialaminya di Rumah Magelang pada 7 Juli 2023.

"Sore hari 7 Juli 2022, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan kami masih bergemuruh dalam pikiran dan perasaan, saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan," ujar Putri sembari terisak.

Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa alias diperkosa.

Putri juga mengaku mengalami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.

Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir Yosua.

Menurutnya, Brigadir Yosua mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.

Baca juga: Sampaikan Nota Pembelaan di Kasus Sambo Cs, Putri Candrawati: Saya Disebut Perempuan Tua Mengada-Ada

"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.

Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu. Sebab menurutnya, Brigadir Yosua telah dianggap sebagai keluarga olehnya.

"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak."

Sebagai informasi, Putri Candrawati telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawati pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved