Sidang Ferdy Sambo

Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim, Putri Candrawati Menangis Ceritakan Pelecehan Dirinya

Putri Candrawati kembali menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan almarhum Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas TV
Putri Candrawati saat membacakan pledoi kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Putri pun mengatakan pleidoi yang ditulis olehnya sendiri ini adalah bentuk penegasan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir Yosua.

“Pada hari ini, saya sebagai perempuan dan istri dari Bapak Ferdy Sambo, seorang ibu dari empat orang anak yang harus saya tinggalkan untuk menjalani proses hukum sebagai terdakwa pembunuhan berencana. Bahkan minggu lalu, saya sudah dituntut pidana penjara delapan tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putri pun kembali mengungkapkan terkait pelecehan seksual yang dialaminya oleh Brigadir Yosua.

Dirinya mengaku difitnah oleh masyarakat hingga pejabat publik yang tidak percaya bahwa ia adalah korban pelecehan seksual.

“Di saat proses hukum berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan dan fitnah dari oleh banyak pihak dari masyarakat. Bahkan pejabat publik yang ikut beramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban pelecehan seksual,” tukasnya.

Baca juga: 7 Permohonan Penasihat Hukum Putri Candrawati Kepada Majelis Hakim

Sebelumnya, Putri Candrawati telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU terkait kasus ini pada Rabu (18/1/2023).

Putri dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.

Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawati.

JPU menyebut hal yang meringankan adalah Putri Candrawati dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya.

Baca juga: Mengaku Alami Gangguan Pencernaan, Putri Candrawati Disoraki Pendukung Bharada E

Selain Putri, terdakwa lain juga telah dituntut oleh JPU yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (8 tahun penjara), Bharada E (12 tahun penjara) dan Ferdy Sambo (penjara seumur hidup).

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

Putri Candrawati Ngaku Dikucilkan Masyarakat dan Pejabat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved