Sidang Ferdy Sambo

Sampaikan Nota Pembelaan di Kasus Sambo Cs, Putri Candrawati: Saya Disebut Perempuan Tua Mengada-Ada

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati mengaku banyak tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait isu pelecehan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa pemunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati mengaku banyak tudingan yang dialamatkan kepadanya terkait isu pelecehan seksual.

Pengakuan tersebut disampaikannya pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan atau pledoi.

Pembelaan tersebut atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan delapan tahun pidana penjara.

Pada poin pembelaannya, Putri Candrawati mengaku telah mendapat banyak tuduhan terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Tuduhan tersebut terutama setelah kesaksiannya terkait dengan dugaan pelecehan dan juga tuntutan Jaksa.

Istri Ferdy Sambo itu menyebut menerima banyak tudingan di media sosial, salah satunya disebut sebagai perempuan tua yang mengada-ada.

Dia juga disebut mendramatisir situasi dalam peristiwa penembakan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi," kata Putri Candrawati di persidangan dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Respon Ibu Yosua Atas Permintaan Maaf Putri Candrawati saat Pledoi: Tak Tulus, Hanya Cari Simpati

"Tidak berhenti disitu saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ngada," ucapnya.

Bahkan kata Putri, dia disalahkan atas terjadinya peristiwa penembakan Brigadir Yosua yang diduga oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo tersebut.

"Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan," tandas Putri Candrawati.

Dalam perkara tersebut Putri dituntut 8 tahun pidana penjara oleh JPU.

Dia didakwa dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengna ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

7 Permohonan Penasihat Hukum Putri Candrawati

Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati menyampaikan tujuh permohonan kepada majalis hakim di akhir nota pembelaan yang mereka sampaikan, di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved