Sidang Ferdy Sambo

Sampaikan Nota Pembelaan, Putri Candrawati Ngaku Dilcehkan dan Dianiaya Orang yang Dianggap Keluarga

Terdakwa pembunhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati ngaku dilcehkan dan dianiaya orang yang dianggap sebagai keluarga

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Sidang Putri Candrawati 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati ngaku dilcehkan dan dianiaya orang yang dianggap sebagai keluarga.

Pengakuan itu disampaikannya di Penadilan Negeri Jakarta pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat dengan agenda Nota Pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023).

Dalam ruang sidang tersebut Putri Candrawati kembali menegaskan bahwa dia merupakan korban kekerasan seksual.

Pelecehan yang dialaminya itu justru dilakukan oleh orang yang dianggapnya sebagai keluarga.

Orang yang dimaksud Putri Candrawati itu yakni Brigadir Yosua.

Bahkan kata Putri bahwa pelecehan tersebut terjadi saat peringatan ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo.

“Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang selalu kami percayakan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga. Kejadian yang sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22 ,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Putri Candrawati Sebut Banyak Masyarakat dan Pejabat yang Mengucilkannya Jadi Korban Pelecehan

Putri pun menyesalkan kekerasan seksual yang dialaminya itu justru dibarengi dengan hinaan hingga penghakiman dan ditujukan kepadanya.

“Bahkan dalam perjalanan setelah persidangan, saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan,” kata Putri.

Namun, deretan hujatan dan penghakiman yang disebutkan Putri itu tak menyurutkan niatnya untuk menjalani hidup.

“Namun, saya bersyukur ingatan tentang pelukan, senyuman, bahkan air mata suami dan anak-anak menolong saya ketika dunia seolah tak lagi menyisakan sedikitpun harapan akan keadilan,” katanya dengan suara bergetar.

Putri pun mengatakan pleidoi yang ditulis olehnya sendiri ini adalah bentuk penegasan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J.

Iklan untuk Anda: Cara termudah singkirkan kerutan di rumah! (Coba sekarang)
Advertisement by
“Pada hari ini, saya sebagai perempuan dan istri dari Bapak Ferdy Sambo, seorang ibu dari empat orang anak yang harus saya tinggalkan untuk menjalani proses hukum sebagai terdakwa pembunuhan berencana. Bahkan minggu lalu, saya sudah dituntut pidana penjara delapan tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putri pun kembali mengungkapkan terkait pelecehan seksual yang dialaminya oleh Brigadir J.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved