Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Ngaku Jadi Korban Pelecehan: Apakah Harus Saya Simpan dan Pendam Sampai Mati?
Putri Candrawati mempertanyakan apakah rasa sakit atas pelecehan yang dialaminya sejatinya harus dibawa sampai mati.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati mempertanyakan apakah rasa sakit atas pelecehan yang dialaminya sejatinya harus dibawa sampai mati.
Pertanyaan itu disampaikannya saat menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (21/1/2023).
Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pidana 8 tahun kurungan penjara.
Awalnya, dia mempertanyakan soal kejujuran dirinya kepada sang suami Ferdy Sambo atas kejadian di Magelang.
"Kalaulah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?" kata Putri, Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut, atas kejujurannya itu, lantas Putri Candrawati mempertanyakan apakah langkahnya itu malah menjadikan dirinya terpojokkan.
Dengan begitu, dirinya menilai bahwa kejujuran yang dilayangkannya itu hanya membuat dia dinilai sebagai dalang atas kasus tewasnya Brigadir Yosua.
"Apakah karena saya bercerita sebagai seorang isteri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini?," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Poin Pembelaan Putri Candrawati, Tak Tahu Yosua Ditembak hingga Soal Ganti Baju
Oleh karenanya, Putri berpandangan kalau seharusnya peristiwa di Magelang yang dinilainya telah merenggut kehormatannya itu disimpannya hingga mati.
Padahal, apa yang dialaminya saat itu, telah membuatnya merasakan sakit karena perbuatan yang menurutnya keji.
"Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?" jelas dia.
Putri Candrawati Minta Maaf ke Keluarga Yosua Hingga Jokowi
Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sampaikan permohonan maaf kepada pihak yang teedampak atas perkara yang sedang dihadapinya.
Hal itu disebutkannya saat menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/20230.
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nota Pembelaan
pledoi
pelecehan
Magelang
Tribunjambi.com
Poin Pembelaan Putri Candrawati, Tak Tahu Yosua Ditembak hingga Soal Ganti Baju |
![]() |
---|
12 Bukti Tambahan Diserahkan Putri Candrawati, Chat WA hingga Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Putri Candrawati Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua, Kapolri dan Presiden Jokowi: Sungguh-Sungguh |
![]() |
---|
Putri Candrawati Ungkap Orang Tuanya, Dilahirkan Rahim Ibu Seorang Pendidik dan Ayah Jenderal TNI |
![]() |
---|