Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Ngaku Jadi Korban Pelecehan: Apakah Harus Saya Simpan dan Pendam Sampai Mati?
Putri Candrawati mempertanyakan apakah rasa sakit atas pelecehan yang dialaminya sejatinya harus dibawa sampai mati.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Serahkan 12 Barang Bukti Tambahan
Pihak Putri Candrawati melalui kuasa hukumnya berikan bukti tambahan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Bukti tersebut diserahkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang penyampaian Nota Pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023)
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan Febri Diansyah selaku kuasa hukum terdakwa.
Febri Diansyah mengatakatan barang bukti tersebut sebanyak 12 item.
Sehingga kubu Putri Candrawati dari awal persidangan hingga saat ini telah melampirkan 47 barang bukti.
Dimama pada sidang sebeumnya mereka telah menyerahkan 35 barang bukti.
“Jadi bukti tambahan yang diajukan saat ini adalah bukti B36 sampai dengan bukti B47,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun untuk mempersingkat waktu, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa meminta agar Febri tidak menjabarkan keseluruhan bukti tambahan yang diserahkan.
Kemudian, Febri pun menyebut beberapa bukti tambahan yang diserahkan seperti resep pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Smart Co Lab pada periode November 2021-Juli 2022.
Lalu, tangkapan layar atau screen capture pesan WhatsApp dari saksi Ariyanto dengan petugas terkait pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Jelang Akhir Sidang Ferdy Sambo
Kemudian, foto aktivitas Brigadir Yosua ketika menemani Ferdy Sambo di Rakernas pada Mei 2022.
“Keempat, kami juga mengajukan bukti keterangan pers yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa kematian Brigadir Yosua di kediaman eks Kadiv Propam Polri.”
“Ada salah satu bagian terkait dengan dugaan kuat kekerasan seksual,” jelas Febri.
Barang bukti tambahan selanjutnya adalah artikel di media Harian Kompas yang ditulis oleh Guru Besar Hukum Pidana UGM sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edi Umar Syarief dengan judul ‘Perintah Jabatan dan Penyertaan.
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nota Pembelaan
pledoi
pelecehan
Magelang
Tribunjambi.com
Poin Pembelaan Putri Candrawati, Tak Tahu Yosua Ditembak hingga Soal Ganti Baju |
![]() |
---|
12 Bukti Tambahan Diserahkan Putri Candrawati, Chat WA hingga Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Putri Candrawati Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua, Kapolri dan Presiden Jokowi: Sungguh-Sungguh |
![]() |
---|
Putri Candrawati Ungkap Orang Tuanya, Dilahirkan Rahim Ibu Seorang Pendidik dan Ayah Jenderal TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.