Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawati Ngaku Jadi Korban Pelecehan: Apakah Harus Saya Simpan dan Pendam Sampai Mati?

Putri Candrawati mempertanyakan apakah rasa sakit atas pelecehan yang dialaminya sejatinya harus dibawa sampai mati.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati menangis saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) 

Selanjutnya, berita Komnas HAM terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Kemudian, bukti pemesanan tiket keberangkatan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.

“Beberapa artikel media digital, kemudians satu bundel pendapat hukum ahli secara tertulis yaitu ahli Doktor Mahrus Ali dan Profesor Elwi Daniel.”

“Kemudian transkrip persidangan (dari) penasehat hukum dan tanggapan terhadap keterangan saksi. Kemudian transkrip verbatim seluruh persidangan ini,” ujarnya.

Terakhir, bukti yang ditambahkan yaitu perbandingan beberapa keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang disebut Febri berubah berulang kali.

“Jadi seluruh daftar bukti tambahan ini, itu halaman lebih dari 2.000 halaman dan kami harap bisa dicermati lebih lanjut,” tutup Febri.

Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan pada hari ini yaitu pembacaan pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E.

Sebelumnya, pembacaan pleidoi juga telah dilakukan terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.

Selain itu, mereka juga telah dituntut oleh JPU terkait kasus ini yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU untuk dihukum penjara seumur hidup.

Sedangkan Bharada E dituntut agar dihukum penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Terima Dugaan KDRT dari Ferry Irawan, Venna Melinda Minta Maaf dengan Sosok ini

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 6 Halaman 171, Permasalahan Sosial di Lingkungan Sekitar

Baca juga: Kades Tuntut Jabatan Diperpanjang, Perangkat Desa Tuntut Gaji 13 hingga Tunjangan

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved