Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Ngaku Jadi Korban Pelecehan: Apakah Harus Saya Simpan dan Pendam Sampai Mati?
Putri Candrawati mempertanyakan apakah rasa sakit atas pelecehan yang dialaminya sejatinya harus dibawa sampai mati.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati mempertanyakan apakah rasa sakit atas pelecehan yang dialaminya sejatinya harus dibawa sampai mati.
Pertanyaan itu disampaikannya saat menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (21/1/2023).
Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pidana 8 tahun kurungan penjara.
Awalnya, dia mempertanyakan soal kejujuran dirinya kepada sang suami Ferdy Sambo atas kejadian di Magelang.
"Kalaulah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?" kata Putri, Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut, atas kejujurannya itu, lantas Putri Candrawati mempertanyakan apakah langkahnya itu malah menjadikan dirinya terpojokkan.
Dengan begitu, dirinya menilai bahwa kejujuran yang dilayangkannya itu hanya membuat dia dinilai sebagai dalang atas kasus tewasnya Brigadir Yosua.
"Apakah karena saya bercerita sebagai seorang isteri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini?," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Poin Pembelaan Putri Candrawati, Tak Tahu Yosua Ditembak hingga Soal Ganti Baju
Oleh karenanya, Putri berpandangan kalau seharusnya peristiwa di Magelang yang dinilainya telah merenggut kehormatannya itu disimpannya hingga mati.
Padahal, apa yang dialaminya saat itu, telah membuatnya merasakan sakit karena perbuatan yang menurutnya keji.
"Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?" jelas dia.
Putri Candrawati Minta Maaf ke Keluarga Yosua Hingga Jokowi
Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sampaikan permohonan maaf kepada pihak yang teedampak atas perkara yang sedang dihadapinya.
Hal itu disebutkannya saat menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/20230.
Terdakwa mengutarakan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri Candrawati juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Putri Candrawati Ungkap Orang Tuanya, Dilahirkan Rahim Ibu Seorang Pendidik dan Ayah Jenderal TNI
"Saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang Tua Almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati. Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, Saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhan tersebut," kata Putri dalam persidangan.
Lebih lanjut, Putri Candrawati juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beserta keluarganya.
Dia juga mengutarakan permohonan maaf kepada keluarga dari Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
"Dek Richard dan Keluarga, mohon maaf karena harus melalui semua ini. Dek Ricky dan Om Kuat, beserta keluarga saya memohon maaf dan saya mendoakan Tuhan memberikan kekuatan untuk keluarga Dek Ricky dan Om Kuat," bebernya.
Tak hanya itu, Putri Candrawati juga mengutarakan permohonan maafnya kepada para personel Polri yang turut terdampak atas perkara ini.
Bahkan, istri dari Ferdy Sambo itu juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebab dirinya meyakini kalau perkara ini telah menguras perhatian dalam kurun waktu yang cukup panjang.
"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung," tukas Putri.
Tuntutan 8 Tahun
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Daftar 12 Barang Bukti Tambahan dari Kubu Putri Candrawati, Ada Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Serahkan 12 Barang Bukti Tambahan
Pihak Putri Candrawati melalui kuasa hukumnya berikan bukti tambahan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Bukti tersebut diserahkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang penyampaian Nota Pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023)
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan Febri Diansyah selaku kuasa hukum terdakwa.
Febri Diansyah mengatakatan barang bukti tersebut sebanyak 12 item.
Sehingga kubu Putri Candrawati dari awal persidangan hingga saat ini telah melampirkan 47 barang bukti.
Dimama pada sidang sebeumnya mereka telah menyerahkan 35 barang bukti.
“Jadi bukti tambahan yang diajukan saat ini adalah bukti B36 sampai dengan bukti B47,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun untuk mempersingkat waktu, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa meminta agar Febri tidak menjabarkan keseluruhan bukti tambahan yang diserahkan.
Kemudian, Febri pun menyebut beberapa bukti tambahan yang diserahkan seperti resep pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Smart Co Lab pada periode November 2021-Juli 2022.
Lalu, tangkapan layar atau screen capture pesan WhatsApp dari saksi Ariyanto dengan petugas terkait pemesanan tes PCR Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Jelang Akhir Sidang Ferdy Sambo
Kemudian, foto aktivitas Brigadir Yosua ketika menemani Ferdy Sambo di Rakernas pada Mei 2022.
“Keempat, kami juga mengajukan bukti keterangan pers yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa kematian Brigadir Yosua di kediaman eks Kadiv Propam Polri.”
“Ada salah satu bagian terkait dengan dugaan kuat kekerasan seksual,” jelas Febri.
Barang bukti tambahan selanjutnya adalah artikel di media Harian Kompas yang ditulis oleh Guru Besar Hukum Pidana UGM sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edi Umar Syarief dengan judul ‘Perintah Jabatan dan Penyertaan.
Selanjutnya, berita Komnas HAM terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Kemudian, bukti pemesanan tiket keberangkatan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2022.
“Beberapa artikel media digital, kemudians satu bundel pendapat hukum ahli secara tertulis yaitu ahli Doktor Mahrus Ali dan Profesor Elwi Daniel.”
“Kemudian transkrip persidangan (dari) penasehat hukum dan tanggapan terhadap keterangan saksi. Kemudian transkrip verbatim seluruh persidangan ini,” ujarnya.
Terakhir, bukti yang ditambahkan yaitu perbandingan beberapa keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang disebut Febri berubah berulang kali.
“Jadi seluruh daftar bukti tambahan ini, itu halaman lebih dari 2.000 halaman dan kami harap bisa dicermati lebih lanjut,” tutup Febri.
Sebagai informasi, agenda sidang lanjutan pada hari ini yaitu pembacaan pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E.
Sebelumnya, pembacaan pleidoi juga telah dilakukan terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.
Selain itu, mereka juga telah dituntut oleh JPU terkait kasus ini yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU untuk dihukum penjara seumur hidup.
Sedangkan Bharada E dituntut agar dihukum penjara 12 tahun.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Terima Dugaan KDRT dari Ferry Irawan, Venna Melinda Minta Maaf dengan Sosok ini
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 6 Halaman 171, Permasalahan Sosial di Lingkungan Sekitar
Baca juga: Kades Tuntut Jabatan Diperpanjang, Perangkat Desa Tuntut Gaji 13 hingga Tunjangan
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nota Pembelaan
pledoi
pelecehan
Magelang
Tribunjambi.com
Poin Pembelaan Putri Candrawati, Tak Tahu Yosua Ditembak hingga Soal Ganti Baju |
![]() |
---|
12 Bukti Tambahan Diserahkan Putri Candrawati, Chat WA hingga Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Putri Candrawati Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua, Kapolri dan Presiden Jokowi: Sungguh-Sungguh |
![]() |
---|
Putri Candrawati Ungkap Orang Tuanya, Dilahirkan Rahim Ibu Seorang Pendidik dan Ayah Jenderal TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.