Kades Tuntut Jabatan Diperpanjang, Perangkat Desa Tuntut Gaji 13 hingga Tunjangan
Setelah Kades se-Indonesia ramai-ramai menggeruduk Gedung DPR RI di Jakarta, untuk minta masa jabatan menjadi 9 tahun, kini giliran perangkat desa ber
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah Kades se-Indonesia ramai-ramai menggeruduk Gedung DPR RI di Jakarta, untuk minta masa jabatan menjadi 9 tahun, kini giliran perangkat desa berunjuk rasa di gedung DPR/MPR.
Setidaknya ada lima tuntutan yang dibawa.
Pertama, massa perangkat desa menuntut kejelasan status PPPK atau ASN.
Kedua, massa menolak keras masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kepala desa, yakni sembilan tahun, sebagaimana usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketiga, massa juga menuntut gaji 13/14 layaknya PNS, menuntut tunjangan anak-istri, dan menuntut tunjangan purnatugas.
Aksi demonstrasi digelar oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Massa Perangkat Desa Berdemo di Gedung DPR, Tuntut Gaji 13 hingga Tunjangan Anak-Istri",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bapemperda DPRD Jambi Tetapkan 25 Propemperda di Tahun Ini
Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan dengan Cari aman Saat Naik Motor
Baca juga: Nama Tempat Ibadah dan Kegiatan Keagamaan, Kunci Jawaban SD Kelas 4 Tema 6 Halaman 148, 149 dan 150