Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawati Sebut Banyak Masyarakat dan Pejabat yang Mengucilkannya Jadi Korban Pelecehan

Putri Candrawati menyebutkan bahwa banyak masyarakat dan pejabat yang mengucilkannya selaku korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atas tuntutan 8 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati menyebutkan bahwa banyak masyarakat dan pejabat yang mengucilkannya selaku korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat.

Pengakuan itu disampaikannya dalam Nota Pembelaan atau pledoi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (25/1/2023).

Pembelaan atas tuntutan 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut dia mengaku banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat kepadanya.

Diantara tudingan tersebut bahkan menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.

Bahkan, pejabat publik kata Putri Candrawati juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.

"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.

Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Jadi Korban Pelecehan: Apakah Harus Saya Simpan dan Pendam Sampai Mati?

"Bahkan pejabat publik yang ikut ramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjut Putri, juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana.

Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.

"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," kata Putri.

Pertanyaan Putri Candrawati Selaku Korban Pelecehan

Putri Candrawati mempertanyakan apakah rasa sakit atas pelecehan yang dialaminya sejatinya harus dibawa sampai mati.

Pertanyaan itu disampaikannya saat menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (21/1/2023).

Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pidana 8 tahun kurungan penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved