Sidang Ferdy Sambo

Sampaikan Nota Pembelaan, Putri Candrawati Ngaku Dilcehkan dan Dianiaya Orang yang Dianggap Keluarga

Terdakwa pembunhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati ngaku dilcehkan dan dianiaya orang yang dianggap sebagai keluarga

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Sidang Putri Candrawati 

“Di saat proses hukum berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan dan fitnah dari oleh banyak pihak dari masyarakat. Bahkan pejabat publik yang ikut beramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban pelecehan seksual,” tukasnya.

Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Jadi Korban Pelecehan: Apakah Harus Saya Simpan dan Pendam Sampai Mati?

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Kaget Lihat Spanduk di Depan Pengadilan Berisi Makian Terhadapnya

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU terkait kasus ini pada Rabu (18/1/2023).

Putri dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.

Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi.

JPU menyebut hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya.

Baca juga: Mengaku Alami Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E

Selain Putri, terdakwa lain juga telah dituntut oleh JPU yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (8 tahun penjara), Bharada E (12 tahun penjara) dan Ferdy Sambo (penjara seumur hidup).

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

Putri Candrawati Ngaku Dikucilkan Masyarakat dan Pejabat

Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (25/1/2023).

Pembelaan atas tuntutan 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut dia mengaku banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat kepadanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved