Sidang Ferdy Sambo
Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim, Putri Candrawati Menangis Ceritakan Pelecehan Dirinya
Putri Candrawati kembali menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan almarhum Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati kembali menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Klaim tersebut disampaikannya saat menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat membacakan pembelaan tersebut, Putri tampak menangis.
Istri Ferdy Sambo itu menangis saat membacakan bagian kekerasan seksual yang diklaim dialaminya di Rumah Magelang pada 7 Juli 2023.
"Sore hari 7 Juli 2022, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan kami masih bergemuruh dalam pikiran dan perasaan, saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan," ujar Putri sembari terisak.
Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa alias diperkosa.
Putri juga mengaku mengalami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.
Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir Yosua.
Menurutnya, Brigadir Yosua mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.
Baca juga: Sampaikan Nota Pembelaan di Kasus Sambo Cs, Putri Candrawati: Saya Disebut Perempuan Tua Mengada-Ada
"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.
Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu. Sebab menurutnya, Brigadir Yosua telah dianggap sebagai keluarga olehnya.
"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak."
Sebagai informasi, Putri Candrawati telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawati pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawati bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Baca juga: Respon Ibu Yosua Atas Permintaan Maaf Putri Candrawati saat Pledoi: Tak Tulus, Hanya Cari Simpati
Ngaku Dilecehkan Orang yang Dianggap Keluarga
Terdakwa pembunhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati ngaku dilcehkan dan dianiaya orang yang dianggap sebagai keluarga.
Pengakuan itu disampaikannya di Penadilan Negeri Jakarta pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat dengan agenda Nota Pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023).
Dalam ruang sidang tersebut Putri Candrawati kembali menegaskan bahwa dia merupakan korban kekerasan seksual.
Pelecehan yang dialaminya itu justru dilakukan oleh orang yang dianggapnya sebagai keluarga.
Orang yang dimaksud Putri Candrawati itu yakni Brigadir Yosua.
Bahkan kata Putri bahwa pelecehan tersebut terjadi saat peringatan ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo.
“Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang selalu kami percayakan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga. Kejadian yang sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22 ,” ujarnya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Putri pun menyesalkan kekerasan seksual yang dialaminya itu justru dibarengi dengan hinaan hingga penghakiman dan ditujukan kepadanya.
“Bahkan dalam perjalanan setelah persidangan, saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan,” kata Putri.
Namun, deretan hujatan dan penghakiman yang disebutkan Putri itu tak menyurutkan niatnya untuk menjalani hidup.
“Namun, saya bersyukur ingatan tentang pelukan, senyuman, bahkan air mata suami dan anak-anak menolong saya ketika dunia seolah tak lagi menyisakan sedikitpun harapan akan keadilan,” katanya dengan suara bergetar.
Putri pun mengatakan pleidoi yang ditulis olehnya sendiri ini adalah bentuk penegasan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir Yosua.
“Pada hari ini, saya sebagai perempuan dan istri dari Bapak Ferdy Sambo, seorang ibu dari empat orang anak yang harus saya tinggalkan untuk menjalani proses hukum sebagai terdakwa pembunuhan berencana. Bahkan minggu lalu, saya sudah dituntut pidana penjara delapan tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Putri pun kembali mengungkapkan terkait pelecehan seksual yang dialaminya oleh Brigadir Yosua.
Dirinya mengaku difitnah oleh masyarakat hingga pejabat publik yang tidak percaya bahwa ia adalah korban pelecehan seksual.
“Di saat proses hukum berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan dan fitnah dari oleh banyak pihak dari masyarakat. Bahkan pejabat publik yang ikut beramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban pelecehan seksual,” tukasnya.
Baca juga: 7 Permohonan Penasihat Hukum Putri Candrawati Kepada Majelis Hakim
Sebelumnya, Putri Candrawati telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU terkait kasus ini pada Rabu (18/1/2023).
Putri dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.
Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawati.
JPU menyebut hal yang meringankan adalah Putri Candrawati dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya.
Baca juga: Mengaku Alami Gangguan Pencernaan, Putri Candrawati Disoraki Pendukung Bharada E
Selain Putri, terdakwa lain juga telah dituntut oleh JPU yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (8 tahun penjara), Bharada E (12 tahun penjara) dan Ferdy Sambo (penjara seumur hidup).
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.
Putri Candrawati Ngaku Dikucilkan Masyarakat dan Pejabat
Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (25/1/2023).
Pembelaan atas tuntutan 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut dia mengaku banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat kepadanya.
Diantara tudingan tersebut bahkan menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.
Bahkan, pejabat publik kata Putri Candrawati juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.
"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.
"Bahkan pejabat publik yang ikut ramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjut Putri, juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Tapi jaksa juga menuding dirinya sebagai perempuan tidak bermoral.
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," kata Putri.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Truk Batu Bara Masuk Kota, Anggota DPRD Jambi Kemas Al Farabi Sebut Ada Juga Lewat Danau Teluk
Baca juga: Sopir Truk Batubara Nekat Masuk Kota Kena Sanksi Rp 50 Juta, Mustari: Tidak Ada Keringanan
Baca juga: Bebaskan Peserta Didik Eksplor Minat Bakat, SDN 28 Kota Jambi Gelar Panen Karya
Baca juga: Polda Jambi Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp 6,5 Miliar
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Respon Ibu Yosua Atas Permintaan Maaf Putri Candrawati saat Pledoi: Tak Tulus, Hanya Cari Simpati |
![]() |
---|
12 Bukti Tambahan Diserahkan Putri Candrawati, Chat WA hingga Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Jelang Akhir Sidang Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Kata Teman Angkatan Soal Tuntutan Bharada E: Kejujuran Diatas Segalanya, Masa Nggak Dihargai? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.