Pembunuhan Brigadir Yosua
JPU: Ricky Melucuti Senjata Brigadir Yosua Atas Kehendak Putri Candrawati
JPU menyimpulkan, senjata Brigadir Yosua dilucuti oleh Bripka Ricky Rizal atas kehendak dan persetujuan Putri Candrawati.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
"Meluncuti senjata Yosua itu bukan atas inisiatif sendiri dari saksi Ricky Rizal Wibowo ," terang jaksa.
Namun, walau pada tuntutan disebutkan Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta terlibat tindak pidana pembunuhan berencana, dia hanya dituntut 8 tahun penjara.
Bahkan tuntutan pada Putri lebih rendah dibandingkan Richard Eliezer, yang merupakan terdakwa berstatus justice collaborator.

Martin Lukas Simanjuntak Kecewa
Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sangat kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawati.
Dia mengatakan tuntutan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat, sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan masyarakat.
"Lebih baik bebaskan saja. Buat apa dituntut 8 tahun. Biar sekalian, bahwa memang hukum kita tebang pilih," ungkap Martin di komplek PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dia menyebut, tidak mengetahui apa dasar Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun.
Padahal dalam persidangan dan tuntutan, disebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
"Kalau kita pertimbangkan rasa keadilan bagi korban, tapi (tuntutan) hanya 8 tahun, saya kira bukan hanya keluarga yang marah, masyarakat juga marah," ungkap Martin.
Dia menyebut, harusnya tuntutan untuk mantan bendahara umum Bhayangkari itu lebih tinggi, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Samuel: Mohon Majelis Hakim Menjatuhi Hukuman Seadil-adilnya
Baca juga: Kejagung Sebut Status JC Bharada E Sudah Terakomodir, LPSK Tak Boleh Intervensi Tuntutan JPU
"Itu ada pilihan di pasal 340, hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun. Putri sudah terbukti sebagai aktor intelektual, masa dituntut 8 tahun?" sindirinya.
Dia menyebut, ini akan menjadi preseden buruk, dan bahkan bisa memperkeruh suasana keamanan di masa yang akan datang.
"Besok-besok kalau ada masalah, orang akan membunuh dan terencana, hanya dituntut 8 tahun kok," tambahnya.
Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Putri Candrawati
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
pembunuhan berencana
Ferdy Sambo
PN Jakarta Selatan
Tidak Terima Dihukum Mati, Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Dua Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Sidang Putusan Banding Kasus OOJ, Akankah Ditolak? |
![]() |
---|
Bukan Saat Hadapi Ferdy Sambo, Inilah Momen Terberat Richard Eliezer Saat Sidang |
![]() |
---|
Hanin Menangis Ayah Divonis, Mengaku Sangat Rindu Ayahnya Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Terungkap, Tak Ada Setoran Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Rekening Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.