Pembunuhan Brigadir Yosua

JPU: Ricky Melucuti Senjata Brigadir Yosua Atas Kehendak Putri Candrawati

JPU menyimpulkan, senjata Brigadir Yosua dilucuti oleh Bripka Ricky Rizal atas kehendak dan persetujuan Putri Candrawati.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawati pada sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan 

"Meluncuti senjata Yosua itu bukan atas inisiatif sendiri dari saksi Ricky Rizal Wibowo ," terang jaksa.

Namun, walau pada tuntutan disebutkan Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta terlibat tindak pidana pembunuhan berencana, dia hanya dituntut 8 tahun penjara.

Bahkan tuntutan pada Putri lebih rendah dibandingkan Richard Eliezer, yang merupakan terdakwa berstatus justice collaborator.

Rosti Simanjuntak
Rosti Simanjuntak (TRIBUNJAMBI/DEDDY RACHMAWAN)

Martin Lukas Simanjuntak Kecewa

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sangat kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawati.

Dia mengatakan tuntutan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat, sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan masyarakat.

"Lebih baik bebaskan saja. Buat apa dituntut 8 tahun. Biar sekalian, bahwa memang hukum kita tebang pilih," ungkap Martin di komplek PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dia menyebut, tidak mengetahui apa dasar Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun.

Padahal dalam persidangan dan tuntutan, disebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

"Kalau kita pertimbangkan rasa keadilan bagi korban, tapi (tuntutan) hanya 8 tahun, saya kira bukan hanya keluarga yang marah, masyarakat juga marah," ungkap Martin.

Dia menyebut, harusnya tuntutan untuk mantan bendahara umum Bhayangkari itu lebih tinggi, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Samuel: Mohon Majelis Hakim Menjatuhi Hukuman Seadil-adilnya

Baca juga: Kejagung Sebut Status JC Bharada E Sudah Terakomodir, LPSK Tak Boleh Intervensi Tuntutan JPU

"Itu ada pilihan di pasal 340, hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun. Putri sudah terbukti sebagai aktor intelektual, masa dituntut 8 tahun?" sindirinya.

Dia menyebut, ini akan menjadi preseden buruk, dan bahkan bisa memperkeruh suasana keamanan di masa yang akan datang.

"Besok-besok kalau ada masalah, orang akan membunuh dan terencana, hanya dituntut 8 tahun kok," tambahnya.

Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved