Pembunuhan Brigadir Yosua

JPU: Ricky Melucuti Senjata Brigadir Yosua Atas Kehendak Putri Candrawati

JPU menyimpulkan, senjata Brigadir Yosua dilucuti oleh Bripka Ricky Rizal atas kehendak dan persetujuan Putri Candrawati.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawati pada sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan 

Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.

JPU selanjutnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.
Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.

Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.

Meragukan Klaim Pemerkosaan

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut keterangan Putri Candrawati yang mengaku sebagai korban pemerkosaan, bertolak belakang fakta hukum di persidangan.

Hal itu diungkapkan oleh JPU pada sidang tuntutan terhadap terhadap terdakwa Putri Candrawati di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Alasan yang dikemukakan, karena saksi yang ada di lokasi rumah Magelang, yakni Susi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer tidak melihat dan tidak mengetahui istri Ferdy Sambo itu diperkosa.

Baca juga: Tangis Ibu Brigadir Yosua Pecah Mendengar Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawati

"Keterangan terdakwa Putri telah mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh korban adalah janggal, dan tidak didukung alat bukti yang kuat," ungkap jaksa penuntut umum.

Ini alasan JPU menyatakan keterangan Putri Candrawati yang mengaku korban pemerkosaan menjadi janggal, dihubungkan dengan pendapat pakar krinonologi Universitas Indonesia:

1. Rumah Magelang yang tidak terlalu besar dan berada di pemukiman padat penduduk

2. Rumah tidak dalam keadaan kosong, namun ada asisten rumah tangga.

3. Brigadir Yosua adalah seorang ajudan yang telah melalui seleksi yang ketat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved