Pembunuhan Brigadir Yosua

JPU: Ricky Melucuti Senjata Brigadir Yosua Atas Kehendak Putri Candrawati

JPU menyimpulkan, senjata Brigadir Yosua dilucuti oleh Bripka Ricky Rizal atas kehendak dan persetujuan Putri Candrawati.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawati pada sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut umum (JPU) menyimpulkan, senjata Brigadir Yosua dilucuti oleh Bripka Ricky Rizal atas kehendak dan persetujuan Putri Candrawati.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan JPU untuk istri Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

"Setibanya di rumah Magelang, Ricky langsung naik ke lantai dua bersama dengan saksi Kuat dan saksi Richard, namun yang masuk ke kamar menemui terdakwa Putri hanya saksi Ricky saja," kata JPU.

Ricky Rizal sebelumnya telah mendapatkan telepon untuk segera pulang, saat dia bersama Richard Eliezer sedang berada di alun-alun Magelang.

"Selanjutnya berdasarkan keterangan Richard, saksi Ricky berada dalam rentang waktu yang cukup lama bersama terdakwa Putri di dalam kamar tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, Ricky keluar dari kamar, turun ke lantai 1, dan bertemu dengan Richard.

Ricky Rizal Wibowo sempat menanyakan keberadaan Brigadir Yosua Hutabarat.

Lalu Ricky masuk ke dalam kamar ajudan, dan langsung mencari senjata api milik Yosua, kemudian mengamankannya.

Jaksa menyebut, adanya pertemuan Putri Candrawati dengan Ricky dalam rentang waktu yang cukup lama sebelum mengambil tindakan mengamankan senjata Yosua, mengisyaratkan tindakan tersebut bukan inisiatif sendiri dari Ricky Rizal.

"Seharusnya merupakan persetujuan dari terdakwa Putri, terlebih lagi dihubungkan dengan fakta senjata api tersebut diamankan dalam kamar anak terdapat Putri Candrawati yang tidak mungkin dilakukan oleh Ricky tanpa adanya persetujuan dari terdakwa Putri Candrawati," paparnya.

JPU mengatakan, tindakan Ricky itu mengistirahatkan pengamanan senjata api miliki Nofriansyah tersebut merupakan kehendak dan persetujuan terdakwah Putri Candrawati.

Selanjutnya disebutkan, keterangan sejumlah saksi bersesuaian satu sama lain, memberikan petunjuk alasan saksi Ricky mengamankan senjata api milik Yosua.

Di samping mencegah supaya tidak terjadi keributan yang lebih besar dan berbahaya lagi antara Yosua dengan Kuat Maruf, yang sudah diawali ancaman akan membunuh dengan pisau, juga respon Ricky menyikapi kekhawatiran Putri atas Yosua yang punya senjata.

"Saya takut karena di rumah hanya ada Suai dan Kuat, sedangkan korban mempunyai senjata atau pistol. Saya kemudian telepon Richard karena di rumah hanya bertiga," kata JPU mengulai pernyataaan Putri Candrawati.

Pernyataan Putri ini, menurut jaksa, menegaskan isyarat adanya kehendak terdakwa Putri Cendrawati melucuti senjata api korban Yosua.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved