Pembunuhan Brigadir Yosua

JPU: Ricky Melucuti Senjata Brigadir Yosua Atas Kehendak Putri Candrawati

JPU menyimpulkan, senjata Brigadir Yosua dilucuti oleh Bripka Ricky Rizal atas kehendak dan persetujuan Putri Candrawati.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawati pada sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan 

4. Brigadir Yosua Hutabarat adalah orang yang sangat dipercaya, terlihat dari tugas-tugas yang salah satunya mengelola keuangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah Saguling dan rumah dinas Duren Tiga.

"Berdasarkan teori relasi kuasa, perbuatan yang ditujukan kepada korban merupakan contoh perbuatan risiko tinggi sehingga menjadi janggal jika perubahan dengan cara sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan membuka dengan paksa pintu kaca sliding yang terkunci sehingga pintu yang berbunyi keras dan perbuatan-perbuatan janggal lainnya seperti membanting-banting tubuh Putri Candrawati ke lantai dan ke atas kasur," ungkap JPU.

Selain itu, adanya peristiwa korban pemerkosaan meminta bertemu empat mata dengan pelaku di dalam kamar bahkan dalam durasi kurang lebih selama 10 menit, dianggap jadi kejanggalan.

Apalagi pembicaraan mereka juga sebatas untuk menyampaikan pesan dalam perkataan, yakni Putri menyebut mengampuni Yosua perbuatan yang keji dan meminta resign.

Kejanggalan lainnya adalah pengakuan Putri sebagai korban pemerkosaan pergi bersama-sama melakukan isolasi Mandiri di tempat yang sama dengan yang dituduh sebagai pelaku.

"Tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan. Ditambah lagi di suami dari Putri malah tidak mempermasalahkan," jelas JPU.

Baca juga: Di Tuntutan Ferdy Sambo, Jaksa Simpulkan Sambo Tembak Kepala Brigadir Yosua yang Telungkup di Lantai

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Ronny Talapessy: Kami akan Terus Berjuang, Tidak Sampai Disini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved