Sidang Ferdy Sambo
Kejagung Sebut Status JC Bharada E Sudah Terakomodir, LPSK Tak Boleh Intervensi Tuntutan JPU
Tidak ada pihak yang bisa intervensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa, termasuk untuk Bharada Richard Eliezer
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBIO.COM - Tidak ada pihak yang bisa intervensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa, termasuk untuk Bharada Richard Eliezer.
Penegasan itu disampaikan Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Intervensi tersebut juga termasuk tidak boleh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu dikatakannya menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Tuntutan jaksa dengan menuntut pidana penjara 12 tahun tersebut kata Jampidum sudah tepat dan tidak ada yang salah.
Selain Richard, jaksa juga telah membacakan tuntutannya untuk empat orang terdakwa lainnmya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Empat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Fadil Zumhana selaku JAMPIDUM menyebutkan bahwa perkara pembunuhan berencana tersebut tidak ada yang luar biasa.
"Tidak ada yang luar biasa, cuman gara-gara media yang ramai jadi luar biasa," kata Fadil Zumhana dikutip dari tayangan kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Jampidum Nilai Tuntutan Jaksa ke Bharada E Pidana 12 Tahun Penjara Sudah Tepat: Tidak Ada yang Salah
Untuk itu dia berharap agar masyarakat lebih ditenangkan dan tidak melakukan penggiringan opini.
"Jadi maksud saya tolong masyarakat nih ditenangkan, jangan di kipas-kipas, opini jangan dibentuk, fakta persidangan aja ditulis Jaksa Hakim meyakini atau tidak yakin, tinggi atau ketinggian atau kerendahan,"
"Kalau menurut hakim ini ketinggian, hakim boleh turunkan, hakim bilang bilang ini terlalu rendah ini jaksa terlalu baik hati ini, naikkan silahkan,"
"Hakim memutus dengan alat bukti dan keyakinannya. Itulah beda hakim dengan jaksa. Jaksa nggak boleh ini, dia terikat oleh alat bukti, dia murni terikat alat bukti,"
"Karena Jasa Ini mewakili pemerintah, negara dan masyarakat. Hakim itu ada Tuhan di atasnya. Sehingga hakim pakai yakin,"
"Jadi kalian jangan kalian perang sudah selesai, belum selesai ini, persidangan masih berjalan, belum berakhir,"
LPSK
Kejagung
justice collaborator
Bharada E
Richard Eliezer
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa Penuntut Umum
Tribunjambi.com
Jampidum Nilai Tuntutan Jaksa ke Bharada E Pidana 12 Tahun Penjara Sudah Tepat: Tidak Ada yang Salah |
![]() |
---|
Kepribadian Baiquni Wibowo Diungkap Ahli Psikologi Forensik, Cenderung Jaga Jarak dengan Pimpinan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Penghargaan JC dari Kami Tak diperhatikan |
![]() |
---|
Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.