Sidang Ferdy Sambo
Kejagung Sebut Status JC Bharada E Sudah Terakomodir, LPSK Tak Boleh Intervensi Tuntutan JPU
Tidak ada pihak yang bisa intervensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa, termasuk untuk Bharada Richard Eliezer
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Kami sudah uji sesuai dengan kami sebagai penuntut umum tertinggi, jaksa agung dan saya itu sudah menguji ini. Jadi produk anak-anak kami di lapangan sudah kami uji,"
"Emang bener harus gitu,"
Pada kesempatan itu Fadil menjelaskan asal usul dari justice collaborator.
Namun kata dia bahwa seorang pelaku utama tidak dapat dijadikan sebagai JC.
Baca juga: Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang
Dia juga mengatakan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengintervensi tuntutan JPU kepada terdakwa, termasuk dari LPSK.
"Untuk pelaku tidak bisa JC, pelaku utama, ini supaya saya luruskan ini. Undang-undang nggak bisa. Namun demikian menghormati lembaga pemerintah yang sebetulnya tugasnya hanya melindungi saksi dan korban, tidak boleh intervensi dan menentukan tuntutan pidana,"
"Tuntunan pidana itu wewenang penuh Jaksa Agung, tidak ada lembaga lain yang bisa mempengaruhi, tapi kami hormati LPSK. Maka tuntutannya itu lebih ringan dibanding pak Sambo,"
"Kalau mungkin LPSK nggak ada, nggak mungkin 12 tahun,"
Dia sangat menghormati perbedaan pendapat yang terjadi ditengah masyarakat.
Namun dia mengharapkan agar tidak menggiring opini yang nantinya dikhawatirkan akan mempengaruhi hakim dan jaksa.
"Tapi janganlah menggiring opini, nanti terpengaruh pola pikir Hakim dan Jaksa. Kita serahkan pada majelis yang sudah pengalaman,"
Menurutnya bahwa jaksa yang memegang perkara pembunuhan berencana tersebut sudah bujak dalam menjalankan tugasnya.
Sehingga kata Fadil Zumhana bahwa tidak ada yang salah dengan pengambilan keputusan dalam menjatuhkan tuntutan kepada Bharada E.
"Tidak ada yang salah sama jaksa itu, tapi kalau beda pendapat nggak apa-apa," tandasnya.
Baca juga: Penggemar Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Pengadilan Bisa Dibeli, Cuan, Cuan, Cuan!
Bharada Dituntut 12 Tahun Bui
LPSK
Kejagung
justice collaborator
Bharada E
Richard Eliezer
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa Penuntut Umum
Tribunjambi.com
Jampidum Nilai Tuntutan Jaksa ke Bharada E Pidana 12 Tahun Penjara Sudah Tepat: Tidak Ada yang Salah |
![]() |
---|
Kepribadian Baiquni Wibowo Diungkap Ahli Psikologi Forensik, Cenderung Jaga Jarak dengan Pimpinan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Penghargaan JC dari Kami Tak diperhatikan |
![]() |
---|
Respon Reza Hutabarat, Adik Brigadir Yosua Atas Tuntutan Putri dan Bharada E: Mendidih Darahku Bang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.