Sidang Ferdy Sambo

Jampidum Nilai Tuntutan Jaksa ke Bharada E Pidana 12 Tahun Penjara Sudah Tepat: Tidak Ada yang Salah

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) sebut tuntutan Jaksa Pidana Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah tepat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Fadil Zumhana, JAM PIDUM 

TRIBUNJAMBIO.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) sebut tuntutan Jaksa Pidana Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah tepat dan tidak ada yang salah.

Sebelumnya JPU menjatuhkan tuntutan kepada Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara pembunhan berencana Brigadir Yosua.

Selain Richard, jaksa juga telah membacakan tuntutannya untuk empat orang terdakwa lainnmya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Fadil Zumhana selaku JAMPIDUM menyebutkan bahwa perkara pembunuhan berencana tersebut tidak ada yang luar biasa.

"Tidak ada yang luar biasa, cuman gara-gara media yang ramai jadi luar biasa," kata Fadil Zumhana dikutip dari tayangan kompas TV.

"Saya juga Jaksa dari kecil Pak, udah 30 tahun ini, 31 tahun jadi jaksa,"

"Perkara yang lebih sulit pembuktiannya pun sudah pernah saya sidangkan,"

Untuk itu dia berharap agar masyarakat lebih ditenangkan dan tidak melakukan penggiringan opini.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Amankan CCTV Bukan Pembuatan Melawan Hukum

"Jadi maksud saya tolong masyarakat nih ditenangkan, jangan di kipas-kipas, opini jangan dibentuk, fakta persidangan aja ditulis Jaksa Hakim meyakini atau tidak yakin, tinggi atau ketinggian atau kerendahan,"

"Kalau menurut hakim ini ketinggian, hakim boleh turunkan, hakim bilang bilang ini terlalu rendah ini jaksa terlalu baik hati ini, naikkan silahkan,"

"Hakim memutus dengan alat bukti dan keyakinannya. Itulah beda hakim dengan jaksa. Jaksa nggak boleh ini, dia terikat oleh alat bukti, dia murni terikat alat bukti,"

"Karena Jasa Ini mewakili pemerintah, negara dan masyarakat. Hakim itu ada Tuhan di atasnya. Sehingga hakim pakai yakin,"

"Jadi kalian jangan kalian perang sudah selesai, belum selesai ini, persidangan masih berjalan, belum berakhir,"

"Kami sudah uji sesuai dengan kami sebagai penuntut umum tertinggi, jaksa agung dan saya itu sudah menguji ini. Jadi produk anak-anak kami di lapangan sudah kami uji,"

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved