Sidang Ferdy Sambo
Jampidum Nilai Tuntutan Jaksa ke Bharada E Pidana 12 Tahun Penjara Sudah Tepat: Tidak Ada yang Salah
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) sebut tuntutan Jaksa Pidana Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah tepat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Elviana Minta Gubernur Jambi Kirim Proposal Pelebaran Jalan ke DPD RI
Baca juga: Download 10 Lagu Viral di TikTok 2023 Terbaru, Ada DJ Remix Full Bass Live, Pakai Snaptik Jadi MP3!
Baca juga: Pj Bupati Targetkan Muaro Jambi Raih WTP 7 Kali Berturut-turut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.