Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Samuel: Mohon Majelis Hakim Menjatuhi Hukuman Seadil-adilnya

Putri Candrawati dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putri Candrawati dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa tuntutan tersebut sangat tidak adil.

Karena menurutnya seharusnya sesuai dengan pasal 340 yakni hukuman yang sesuai yakni hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Untuk itu Samuel berharap kepada Majelis Hakim selaku harapan terakhir agar dapat menjatuhi hukuman yang seadil-adilnya bagi Putri Candrawathi.

"Kami sangat berharap sekali dan terakhir harapan kami ada di majelis hakim agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kami atas kehilangan nyawa anak kami di keputusan nanti," ujarnya, Selasa (18/1/2023).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Maxi Community Jambi Gelar Kopdar di Awal 2023

Baca juga: Hari Kedua RDP, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Tekankan Program Mitra Kerjanya Lebih Baik Lagi

Baca juga: Tangis Ibu Brigadir Yosua Pecah Mendengar Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawati

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved