Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Samuel: Mohon Majelis Hakim Menjatuhi Hukuman Seadil-adilnya
Putri Candrawati dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putri Candrawati dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa tuntutan tersebut sangat tidak adil.
Karena menurutnya seharusnya sesuai dengan pasal 340 yakni hukuman yang sesuai yakni hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Untuk itu Samuel berharap kepada Majelis Hakim selaku harapan terakhir agar dapat menjatuhi hukuman yang seadil-adilnya bagi Putri Candrawathi.
"Kami sangat berharap sekali dan terakhir harapan kami ada di majelis hakim agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kami atas kehilangan nyawa anak kami di keputusan nanti," ujarnya, Selasa (18/1/2023).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Maxi Community Jambi Gelar Kopdar di Awal 2023
Baca juga: Hari Kedua RDP, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Tekankan Program Mitra Kerjanya Lebih Baik Lagi
Baca juga: Tangis Ibu Brigadir Yosua Pecah Mendengar Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawati
Ini Alasan Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri dan Demosi 1 Tahun |
![]() |
---|
Ronny Talapessy Ungkap Keseharian Bharada E di Rutan Bareskim: Rajin Membaca dan Susun Skripsi |
![]() |
---|
Dapat Remisi, Bharada E Terpidana Pembunuhan Brigadir J Bebas Agustus 2023 |
![]() |
---|
Bharada E Segera Hirup Udara Bebas, Ronny Talapessy Minta Doa dan Dukungan Publik |
![]() |
---|
Jawaban Nyeleneh Susi, ART Ferdy Sambo Saat Netizen Singgung Momen Ditanya Hakim Wahyu di Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.