Pembunuhan Brigadir Yosua

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy: Melukai Rasa Keadilan

Secara terang-terangan di ruang sidang, Ronny Talapessy penasihat hukum Bharada Richard Eliezer mengatakan tuntutan JPU melukai rasa keadilan

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TIRBUNJAMBI
Ronny Talapessy dan Bharada Richard Eliezer 

Ia menganggap tuntutan JPU tidak seimbang.

Ketiga terdakwa tersebut hanya mendapat tuntutan 8 tahun, yang lebih rendah dari Bharada Eliezer yang 12 tahun.

Ditambah lagi khususnya yang sama-sama dituntut 8 tahun, memiliki peran masing-masing, namun tuntutannya sama.

Tuntutan tersebut kata Samuel merupakan pendapat dari JPU, keputusan akhirnya terap ia serahkan kepada Majelis Hakim.

"Harapan kita adalah majelis hakim kiranya keputuaan akhir kita bisa mendapatkan keputusan seadil-adilnya," ujarnya.

Sementara itu, Rosti Simanjuntak Ibunda Yosua, merasa terpukul mendengar Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Rosti menangis terisak karena menganggap tuntutan tersebut terlalu rendah, tidak sesuai perbuatan.

Dia tidak menduga Putri hanya dituntut 8 tahun.

Padahal ia berharap Putri dapat dituntut sesuai pasal 340 yakni hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Usai menangis karena kecewa, dia langsung masuk mengurung diri ke dalam kamar.

Bahkan dia tak menyaksikan lagi pembacaan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer.

Padahal Rosti biasanya selalu mengikuti semua agenda persidangan.

Kondisi Rosti ini diungkapkan Samuel, yang menyaksikan sendiri hingga peoses pembacaan tuntutan Bharada Eliezer.

"Kondisi Istri saya sekarang dalam keadaan yang terpukul lah batinnya setelah mendengarkan tuntutan tadi kepada Putri," ucapnya, Rabu (18/1/2023). (*)

Baca juga: Berstatus Justice Collaborator, Kenapa Tuntutan Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawati?

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved