Pembunuhan Brigadir Yosua

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy: Melukai Rasa Keadilan

Secara terang-terangan di ruang sidang, Ronny Talapessy penasihat hukum Bharada Richard Eliezer mengatakan tuntutan JPU melukai rasa keadilan

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TIRBUNJAMBI
Ronny Talapessy dan Bharada Richard Eliezer 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Secara terang-terangan di ruang sidang, Ronny Talapessy penasihat hukum Bharada Richard Eliezer mengatakan tuntutan JPU kepada kliennya melukai rasa keadilan.

"Atas tuntutan JPU yang melukai rasa keadilan, kami tim penasihat hukum dan terdakwa akan ajukan nota pembelaan," kata Ronny dalam persidangan, Rabu (18/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Tuntutan hukuman untuk Richard ini lebih tinggi dibanding tuntutan untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Usai persidangan, kepada wartawan dia mengatakan pihaknya menghormati dan menghargai jaksa penuntut umum.

"Tapi kami memiliki pandangan berbeda. Beberapa poin dalam tuntutan, kami membantahnya," ungkap Ronny.

Dia melanjutkan, sejak awal Bharada E tidak mempunyai niat untuk menembak Yosua.

Hal itu, jelasnya, sudah terungkap juga di persidangan.

"Klien kami juga berstatus sebagai justice collaborator. Dari awal dia konsisten, kooperatif. Kami pikiir status dia sebagai JC tidak diperhatikan JPU," terangnya.

Dia mengatakan, perjuangan Bharada E yang konsisten, berani mengambil sikap, dan juga berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan, tidak dinilai JPU.

Walau dituntut dengan hukuman tinggi, dia meyakini nantinya akan hadir keadilan, dengan cara diperjuangkan.

"Perjuangan kami tidak sampai di sini. Kami yakini keadilan ada untuk orang kecil, untuk orang tertindas," ujarnya.

Soal tuntutan yang tinggi dari kliennya yang dia sebut sudah berkata jujur itu dibanding terdakwa lainnya, dia mengatakan biarlah publik yang menilai.

"Biarlah publik yang menilai itu. Kami akan berikan nota pembelaan yang terbaik, agar ke depan tidak terjadi seperti ini," ungkapnya.

Dia mengatakan, lewat kasus ini, maka ke depan tidak ada lagi kesewenang-wenangan kelas atas pada kelas bawah, yang dianggap bisa dikorbankan penguasa begitu saja.

Baca juga: Profil dan Biodata Ronny Talapessy Pengacara Bharada Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pada sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada Richard Eliezer lebih tinggi dari Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawati, dan Kuat Maruf, sama-sama hanya dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer alias Bharada E dituntut dengan pidana penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023).

Bharada E adalah terdakwa dengan tuntutan terendah kedua, di bawah Ferdy Sambo, yang dituntut seumur hidup.

Di sisi lain, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator, dan menjadi orang pertama yang menghancurkan skenario Ferdy Sambo.

Saat JPU mengungkapkan tuntutan pidana, Bharada E terlihat menahan tangis.

Sementara pengunjung sidang langsung riuh, menunjukkan rasa tidak sepakat pada tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, Richard mengaku sebagai orang yang disuruh Ferdy Sambo menembak.

Dia menyebut perencanaan dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Sebelum berangkat ke lokasi eksekusi, Richard diperintahkan suami Putri Candrawati itu untuk mengisi amunisi senjata Glok 17 yang dimilikinya.

Setelah pembunuhan selesai, dia dijanjikan uang Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang asing.

Selain itu juga diberikan iPhone baru yang nilainya belasa juta rupiah.

Syaratnya, Bharada E harus terus konsisten mengikuti semua skenrio yang dibangun dari awal, yakni Yosua tewas karena baku tembak, usai korban melakukan pelecehan seksual.

Terungkap di persidangan, tidak ada peristiwa pelecehan di Duren Tiga.

Terkait tuntutan ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kecewa.

Dia akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya, yang jadi pembuka kotak pandora kejahatan itu pekan depan.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, juga kecewa dengan tuntutan JPU.

Kekecewaan itu terutama terhadap terdakwa Putri Candrawati.

Dia mengatakan tuntutan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat, sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan masyarakat.

"Lebih baik bebaskan saja. Buat apa dituntut 8 tahun. Biar sekalian, bahwa memang hukum kita tebang pilih," ungkap Martin di komplek PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dia menyebut, tidak mengetahui apa dasar Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun.

Padahal dalam persidangan dan tuntutan, disebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

"Kalau kita pertimbangkan rasa keadilan bagi korban, tapi (tuntutan) hanya 8 tahun, saya kira bukan hanya keluarga yang marah, masyarakat juga marah," ungkap Martin.

Tanggapan Ayah Brigadir J

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, mengaku kecewa dengan tuntutan-tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun menyerahkan semua keputusan akhir kasus ini kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Terkait dengan tuntutan 12 tahun Bharada Eliezer, Samuel mengatakan tak dapat berkata banyak.

Dia berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman seadil adilnya.

"Memang dituntut 12 tahun penjara, dalam hal ini kita tidak bisa berbuat atau banyak komentar. Dia seorang Justice Collaborator," ucapnya, Rabu (18/1/2023).

Termasuk juga kepada Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Ia menganggap tuntutan JPU tidak seimbang.

Ketiga terdakwa tersebut hanya mendapat tuntutan 8 tahun, yang lebih rendah dari Bharada Eliezer yang 12 tahun.

Ditambah lagi khususnya yang sama-sama dituntut 8 tahun, memiliki peran masing-masing, namun tuntutannya sama.

Tuntutan tersebut kata Samuel merupakan pendapat dari JPU, keputusan akhirnya terap ia serahkan kepada Majelis Hakim.

"Harapan kita adalah majelis hakim kiranya keputuaan akhir kita bisa mendapatkan keputusan seadil-adilnya," ujarnya.

Sementara itu, Rosti Simanjuntak Ibunda Yosua, merasa terpukul mendengar Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Rosti menangis terisak karena menganggap tuntutan tersebut terlalu rendah, tidak sesuai perbuatan.

Dia tidak menduga Putri hanya dituntut 8 tahun.

Padahal ia berharap Putri dapat dituntut sesuai pasal 340 yakni hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Usai menangis karena kecewa, dia langsung masuk mengurung diri ke dalam kamar.

Bahkan dia tak menyaksikan lagi pembacaan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer.

Padahal Rosti biasanya selalu mengikuti semua agenda persidangan.

Kondisi Rosti ini diungkapkan Samuel, yang menyaksikan sendiri hingga peoses pembacaan tuntutan Bharada Eliezer.

"Kondisi Istri saya sekarang dalam keadaan yang terpukul lah batinnya setelah mendengarkan tuntutan tadi kepada Putri," ucapnya, Rabu (18/1/2023). (*)

Baca juga: Berstatus Justice Collaborator, Kenapa Tuntutan Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawati?

Baca juga: Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved