Pembunuhan Brigadir Yosua

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy: Melukai Rasa Keadilan

Secara terang-terangan di ruang sidang, Ronny Talapessy penasihat hukum Bharada Richard Eliezer mengatakan tuntutan JPU melukai rasa keadilan

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TIRBUNJAMBI
Ronny Talapessy dan Bharada Richard Eliezer 

Dia akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya, yang jadi pembuka kotak pandora kejahatan itu pekan depan.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, juga kecewa dengan tuntutan JPU.

Kekecewaan itu terutama terhadap terdakwa Putri Candrawati.

Dia mengatakan tuntutan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat, sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan masyarakat.

"Lebih baik bebaskan saja. Buat apa dituntut 8 tahun. Biar sekalian, bahwa memang hukum kita tebang pilih," ungkap Martin di komplek PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dia menyebut, tidak mengetahui apa dasar Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun.

Padahal dalam persidangan dan tuntutan, disebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

"Kalau kita pertimbangkan rasa keadilan bagi korban, tapi (tuntutan) hanya 8 tahun, saya kira bukan hanya keluarga yang marah, masyarakat juga marah," ungkap Martin.

Tanggapan Ayah Brigadir J

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, mengaku kecewa dengan tuntutan-tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun menyerahkan semua keputusan akhir kasus ini kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Terkait dengan tuntutan 12 tahun Bharada Eliezer, Samuel mengatakan tak dapat berkata banyak.

Dia berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman seadil adilnya.

"Memang dituntut 12 tahun penjara, dalam hal ini kita tidak bisa berbuat atau banyak komentar. Dia seorang Justice Collaborator," ucapnya, Rabu (18/1/2023).

Termasuk juga kepada Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved