Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Terdiam dan Menangis di Ruang Sidang, Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf ke Anaknya

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana sempat terdiam dan menangis saat menjalani sidang

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPAS TV
Ferdy Sambo terdakwa pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Sambo juga mengaku tak mengetahui bahwa Brigadir Yosua merupakan seorang olahragawan dan jago bela diri. "Kamu tahu kalau dia olahragawan?" tanya hakim. "Saya tidak tahu," jawab Sambo.

"Banyak yang mengatakan Yosua itu jago dalam silat, taekwondo juara satu katanya di Jambi. Saat itu kamu tahu enggak dia jago bela diri?" tanya hakim lagi. "Saya tidak tahu," jawab Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawati Marah Karena Dilibatkan pada Skenario Tewasnya Yosua

Hakim Wahyu lantas menggali informasi mengenai latar belakang Sambo memerintah Bripka RR untuk membantunya saat berhadapan dengan Brigadir Yosua.

"Saya kan punya ajudan yang mulia saya harus bisa memanfaatkan mereka untuk membackup saya dalam hal tertentu. Karena kondisi ini kita tidak tahu apa yang terjadi nanti," kata Sambo/ "Ibarat mau perang?" tanya hakim.

"Kalau berperang sih tidak yang mulia," jawab Sambo.

Di akhir persidangan, Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada sejumlah pihak terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Permintaan maaf ia utarakan, termasuk kepada keluarga Yosua, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, hingga Presiden Jokowi.

"151 hari saya menjalani proses penahanan di Mako Brimob, saya merasa bersalah Yang Mulia. Karena emosi menutup logika saya. Saya sampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan ini," kata Sambo.

Pertama, Sambo meminta maaf kepada keluarga Yosua. Sebab, karena emosinya, menyebabkan Yosua meninggal dunia.

"Karena emosi saya menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia," kata Sambo.

Kedua, permintaan maaf Sambo tertuju pada Richard Eliezer.

Sambo kembali menyinggung soal perintahnya 'hajar' tetapi dimaknai oleh Eliezer 'tembak' sehingga Yosua tewas. Meski, Eliezer tetap menegaskan bahwa perintah Sambo saat itu adalah 'tembak' bukan 'hajar'.

"Rasa penyesalan dan salah kedua saya sampaikan kepada Saudara Richard karena perintah hajar kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah," kata Sambo.

Ketiga, Sambo merasa bersalah kepada istrinya Putri Candrawathi dan dua terdakwa lain dalam kasus ini, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Sebab karenanya, ketiganya harus terlibat dan turut menjadi terdakwa dalam kasus kematian Yosua.

Keempat, permintaan maaf ditujukan kepada Kapolri dan institusi Polri.
"Penyesalan juga saya sampaikan ke Kapolri dan institusi Polri dan rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu yang menyebabkan citra Polri turun dan rekan sejawat saya harus diproses hukum," kata Sambo.

Kelima, ia juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat Indonesia.

"Saya juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada bapak presiden dan masyarakat Indonesia karena harus tersita perhatian dalam perkara ini karena kesalahan saya," ucapnya.

"Terakhir Yang Mulia, saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena kasus saya ini yang kemudian menyebabkan istri dan anak-anak harus mengalami. Istri saya harus ditahan, dan anak anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya. Saya bersalah Yang Mulia, karena emosi saya menutup logika," ucap Sambo.

Sambo selanjutnya direncanakan akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1) pekan depan. Dalam kasus ini Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Ungkap Ferdy Sambo Beri Amplop Berisi Uang Usai Penembakan Brigadir Yosua

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan dua terdakwa.

Kedua terdakwa yang akan disidangkan hari ini yakni Putri Candrawati dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Istri Ferdy Sambo tersebut diagendakan akan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.

Sementara Bharada E diagendakan dengan membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jadwal tersebut dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri dijadwalkan akan mulai sidang pada pukul 9.30 WIB.

Agenda sidang eks Bendahara Umum Bhayangkari tersebut sesuai dengan penyampaian hakim pada pekan lalu.

"Hari Rabu (11/1/2023) kita jadwalkan bagi Putri Candrawati untuk dimintai keterangan," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa (3/1/2023).

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi kuasa hukum Putri, Febri Diansyah.

"Ya, Rabu ibu PC (Putri Candrawati) pemeriksaan terdakwa," kata Febri Diansyah, Selasa (10/1/2023) dikutip tribunnews.com dari Kompas.com.

Jadwal persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa menandakan proses perkara sudah mendekati tahap tuntutan.

Meski demikian, belum ada jadwal pasti jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Sementara itu, hari ini terdakwa Richard Eleizer atau Bharada E akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, sidang pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bakal digelar setelah pembacaan tuntutan terhadap Bharada E.

"Sidangnya bergiliran, tuntutan Eliezer dulu," ujar Djuyamto.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci jawaban SD Kelas 5  Bahasa Indonesia Halaman 143.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Putri Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Eliezer Dengar Tuntutan JPU

Baca juga: Disokong PTPN VI, Tahfizd Quran Jual Teh Kayu Aro

Baca juga: Tulang Rusuk Venna Melinda Diduga Sampai Patah Karena di KDRT Ferry Irawan: Dia Kesakitan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved