Sidang Ferdy Sambo
Usai Tembak Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Panik dan Perintahkan Bharada E Jalankan Skenario
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengaku sempat panik saat mengetahui Brugadir Yosua Hutabarat sudah tidak bernyawa setelah ditembak.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
"Jadi yang saudara saksi jelaskan kepada rekan penuntut umum terkait menjadi masalah itu kalau di copy, bukan diambil dan diganti. Apakah itu betul," tanya Ragahdo lagi.
"Iya," jawab Sambo.
Usai mendengarkan kesaksian mantan atasannya itu, Irfan widyanto tak menanggapi isi pernyataan yang disampaikan.
Namun Irfan hanya mengaku ingin marah kepada mantan Kadiv Propam tersebut.
Ucapannya tersebut tak sampai diluapkannya dalam ruang sidang tersebut.
"Mohon izin yang mulia saya tidak ada tanggapan,"
"Sebenarnya awalnya saya hanya ingin marah," dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (17/12/2022).
"Kemarahan itu memang pada akhir akan menjadi penyesalan. Kalaupun kamu marah, orang kuat itu orang yang bisa menahan amarahnya," kata hakim.
Baca juga: Martin Simanjuntak Ungkap Momen Keceplosan Putri Candrawati, Tahu Skenario Ferdy Sambo
Persidangan obstruction of Justice telah bergulir dengan memeriksa saksi fakta hingga saksi mahkota.
Sidang selanjutnya JPU berencana menghadirkan ahli forensik untuk mengungkap terang peristiwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: Martin Simanjuntak Ungkap Momen Keceplosan Putri Candrawati, Tahu Skenario Ferdy Sambo
Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Arif Rahman Musnahkan DVR CCTV Komplek Duren Tiga, Kacaukan Skenario Awal
Baca juga: Mengapa Ferdy Sambo Tak Laporkan Brigadir J Bila Percaya Cerita Putri Candrawati?