Sidang Ferdy Sambo
Usai Tembak Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Panik dan Perintahkan Bharada E Jalankan Skenario
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengaku sempat panik saat mengetahui Brugadir Yosua Hutabarat sudah tidak bernyawa setelah ditembak.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Setelah itu, Ferdy Sambo juga menghubungi Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karopaminal Propam Polri dengan pangkat Brigjen.
Baca juga: Prediksi Skor AsianBookie Dan Lima Duel Kunci Argentina Vs Prancis di Final Piala Dunia 2022
Dia juga meminta Hendra datang ke rumahnya karena ada peristiwa tembak menembak.
“Karena ini menyangkut anggota Polri, saya menghubungi Karopaminal ‘dek kamu tolong ke Duren Tiga, ini ada ajudan tembak menembak,” sambungnya.
Tidak berhenti sampai di situ saja, Sambo juga mengaku menghubungi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri yang saat itu dijabat AKBP Ari Cahya (Acay).
Sambo mengatakan dia awalnya menelepon atasan Acay, Kombes John, untuk datang ke rumahnya.
Namun lantaran saat itu John sedang berada di Medan maka Acaylah yang datang ke rumah Ferdy Sambo.
“Karena Kombes John ini ada di Medan, dia sampaikan ‘Ari Cahya ada standby’ kemudian saya menghubungi Ari Cahya untuk datang ke TKP,” lanjutnya.
Kemudian Sambo berpikir cepat agar tragedy itu segera dilakukan oleh TKP.
Irfan Widyanto Ingin Marah ke Ferdy Sambo
Irfan Widyanto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabrat ingin marah ke Ferdy Sambo.
Rasa kekecewaan AKP Irfan itu disampaikan saat mantan Kadiv Propam itu menjadi saksi utuknya pada sidang yang berlangsung pada Jumat (16/12/2022).
Sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan suami Putri Candrawati yang juga terdakwa dalam perkara tersebut sebagai saksi.
Selain Sambo, tiga terdakwa lain yang menjadi saksi yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nur patria dan Arif Rahman Arifin.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Irfan datanyai tanggapan oleh majelis hakim terhadap kesaksian yang disampaikan Sambo.
Irfan Widyanto mengatakan tidak memberikan tanggapan.