Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Irjen Ferdy Sambo Dipecat Karena Melakukan 7 Pelanggaran Kode Etik Sebagai Anggota Polri
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya.
Baca juga: 9 Daftar Pelanggaran Personel Divpropam Menutup Jejak Pembunuhan Brigadir Yosua
Irjen Ferdy Sambo siap menerima apapun hasil keputusan dari banding yang ia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujarnya.
Sidang komisi kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo ini buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua .
Dari hasil sidang, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Itu artinya, Irjen Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri.
"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang komisi kode etik tersebut, Jumat (26/8/2022).
Untuk diketahui, Brigadir Yosua tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus ini, Timsus Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tidak Terima Dipecat Sebagai Anggota Polri, Langsung Ajukan Banding
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Pertanyakan Kedatangan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia
Baca juga: Dikawal Ketat Anggota Propam, Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang KKE Terkait Kematian Brigadir Yosua