Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Irjen Ferdy Sambo Dipecat Karena Melakukan 7 Pelanggaran Kode Etik Sebagai Anggota Polri
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.
Baca juga: Pengunduran Diri tak Pengaruhi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir Yosua
5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yg bertentangan dgn norma hukum, agamam dan kesusilaan.
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding
Irjen Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Namun, Irjen Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus pembuncuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua tidak terima dipecat.
Mantan Kadiv Propam Polri ini langsung mengajukan banding banding atas hasil putusan dari sidang kode etik tersebut.
Hal itu diungkapkan Irjen Ferdy Sambo usai pembacaan keputusan hasil sidang komisi kode etik.
"Namun mohon izin sesuai pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," katanya dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dalam sidang ini, Irjen Ferdy Sambo mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.