Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Pengunduran Diri tak Pengaruhi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir Yosua

Ferdy Sambo diwajibkan menjalani sidang etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua Kamis (25/8/2022).

Editor: Heri Prihartono
tribunnews
Ferdy Sambo diwajibkan menjalani sidang etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNJAMBI,COM - Irjen Ferdy Sambo diwajibkan menjalani sidang etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua Kamis (25/8/2022).

Terkait sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo pun telah berada di Mabes Polri.

Sebelumnya Ferdy Sambo mengundurkan diri dari intitusi yang membesarkan namanya tersebut.

Berikut penjelasan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari akun Youtube Kompas TV.

Ada perbedaan sidang etik dan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

Pengunduran diri hak individu. Sedangkan sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan yang bersangkutan menjalankan tugas kepolisian.

Mekanisme tahapan sidang etik.

1. Dibuka oleh ketua sidang etik yang akan menanyakan identitas serta syarat formil terpenuhi.

2. Sidang akan melakukan pendalaman materi serta pembuktian perbuatan yang bersangkutan.

3. Sidang terkait keputusan yang diambil.

Kondisi Irjen Ferdy Sambo juga diperiksa sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Sudah dilalui, kondisinya sehat," ujarnya.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga disaksikan Kompolnas untuk menjaga transparansi, independen dan akuntabel.

"Tim berikan kesempatan kepada Kompolnas untuk menyaksikan jalannya sidang ini. Dan Kompolnas bisa memberikan penilaian terhadap sidang ini," tuturnya.


Diketahui, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Ferdy Sambo digelar tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved