Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Irjen Ferdy Sambo Dipecat Karena Melakukan 7 Pelanggaran Kode Etik Sebagai Anggota Polri
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo ini terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo dipecat lewat sidang komisi kode etik yang berlangsung 18 jam hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," kata Komjen Ahmad Dofiri pimpinan sidang komisi kode etik.
Dalam sidang kode etik tersebut, Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar 7 kode etik.
Irjen Ferdy Sambo juga menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Komjen Ahmad Dofiri menjelaskan tujuh kode etik yang dilanggar Irjen Ferdy Sambo hingga membuatnya dipecaat.
7 kode etik itu, kata Komjen Ahmad Dofiri, merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.