Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Irjen Ferdy Sambo Dipecat Karena Melakukan 7 Pelanggaran Kode Etik Sebagai Anggota Polri

Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.

Editor: Rahimin
CAPTURE POLRI TV RADIO
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Irjen Ferdy Sambo Dipecat Karena Melakukan 7 Pelanggaran Kode Etik Sebagai Anggota Polri 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo ini terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dipecat lewat sidang komisi kode etik yang berlangsung 18 jam hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," kata Komjen Ahmad Dofiri pimpinan sidang komisi kode etik.

Dalam sidang kode etik tersebut, Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar 7 kode etik.

Irjen Ferdy Sambo juga menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Pakar ekspresi mempertanyakan gestur Ferdy Sambo yang disebut begitu tenang dalam menghadapi sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Pakar ekspresi mempertanyakan gestur Ferdy Sambo yang disebut begitu tenang dalam menghadapi sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Komjen Ahmad Dofiri menjelaskan tujuh kode etik yang dilanggar Irjen Ferdy Sambo hingga membuatnya dipecaat.

7 kode etik itu, kata Komjen Ahmad Dofiri, merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved