Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Irjen Ferdy Sambo Dipecat Karena Melakukan 7 Pelanggaran Kode Etik Sebagai Anggota Polri
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo ini terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo dipecat lewat sidang komisi kode etik yang berlangsung 18 jam hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," kata Komjen Ahmad Dofiri pimpinan sidang komisi kode etik.
Dalam sidang kode etik tersebut, Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar 7 kode etik.
Irjen Ferdy Sambo juga menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Komjen Ahmad Dofiri menjelaskan tujuh kode etik yang dilanggar Irjen Ferdy Sambo hingga membuatnya dipecaat.
7 kode etik itu, kata Komjen Ahmad Dofiri, merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.
Baca juga: Pengunduran Diri tak Pengaruhi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir Yosua
5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yg bertentangan dgn norma hukum, agamam dan kesusilaan.
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding
Irjen Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Namun, Irjen Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus pembuncuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua tidak terima dipecat.
Mantan Kadiv Propam Polri ini langsung mengajukan banding banding atas hasil putusan dari sidang kode etik tersebut.
Hal itu diungkapkan Irjen Ferdy Sambo usai pembacaan keputusan hasil sidang komisi kode etik.
"Namun mohon izin sesuai pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," katanya dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dalam sidang ini, Irjen Ferdy Sambo mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya.
Baca juga: 9 Daftar Pelanggaran Personel Divpropam Menutup Jejak Pembunuhan Brigadir Yosua
Irjen Ferdy Sambo siap menerima apapun hasil keputusan dari banding yang ia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujarnya.
Sidang komisi kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo ini buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua .
Dari hasil sidang, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Itu artinya, Irjen Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri.
"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang komisi kode etik tersebut, Jumat (26/8/2022).
Untuk diketahui, Brigadir Yosua tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus ini, Timsus Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tidak Terima Dipecat Sebagai Anggota Polri, Langsung Ajukan Banding
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Pertanyakan Kedatangan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia
Baca juga: Dikawal Ketat Anggota Propam, Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang KKE Terkait Kematian Brigadir Yosua