Brigadir Yosua Tewas Ditembak

9 Daftar Pelanggaran Personel Divpropam Menutup Jejak Pembunuhan Brigadir Yosua

Berikut daftar pelanggaran yang diungkap Kapolri pada rapat bersama DPR: 1. Masuk ke TKP 2. Ikut Angkat Jenazah 3. Membersihkan TKP

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/HO/KOLASE
Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo, Brigadir Yosua Hutabarat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat berusaha ditutupi sejumlah anggota Polri, terutama dari Divisi Propam.

Diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, ada 8 pelanggaran yang dilakukan personel Divpropam Polri.

Berikut 9 daftar pelanggaran yang diungkap Kapolri pada rapat bersama DPR, Rabu (24/8/2022).

1. Masuk ke TKP

Kapolri mengungkap sejumlah personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP).

Seharusnya, yang bisa masuk adalah petugas TKP dan yang diajak untuk ikut serta.

2. Ikut Angkat Jenazah

Sejumlah personel Polri dari Divisi Propam yang tidak berkepentingan di TKP, ikut angkat jenazah Brigadir Yosua sebelum olah TKP selesai.

3. Perintah Membersihkan TKP

Anggota Divisi Propam Polri memberi perintah kepada asisten rumah tangga Ferdy Sambo membersihkan TKP.

Pembersihan dilakukan setelah jenazah diangkat. Pada kasus ini, harusnya hal itu tidak boleh dilakukan.

4. Mengokang Senjata Bharada E

Dua anggota Polri yakni Susanto dan Agus Nur Patria memegang senjata api yang dipakai Bharada E.

Selain itu, mereka juga mengokang tersebut, diduga bagian trik menutupi jejak pembunuhan.

Senjata itu harusnya tidak bisa diperlakukan demikian karena sudah jadi barang bukti.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved