Brigadir Yosua Tewas Ditembak

9 Daftar Pelanggaran Personel Divpropam Menutup Jejak Pembunuhan Brigadir Yosua

Berikut daftar pelanggaran yang diungkap Kapolri pada rapat bersama DPR: 1. Masuk ke TKP 2. Ikut Angkat Jenazah 3. Membersihkan TKP

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/HO/KOLASE
Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo, Brigadir Yosua Hutabarat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo 

5. Senjata Diserahkan 11 Juli

Pembunuhan pada Bharada E dilakukan pada 8 Juli 2022.

Olah TKP dilakukan satu hari kemudian, atau 9 Juli 2022.

Namun barang bukti senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan 11 Juli 2022.

Baca juga: 4 Perwira Tinggi Polisi Langgar Kode Etik pada Tewasnya Brigadir J, Bantu Sambo Halangi Penyidikan

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Ungkap Kuat Maruf Sempat Coba Kabur

6. HP Para Tersangka Dihilangkan

Handphone para tersangka dihilangkan, diganti dengan ponsel baru.

Padahal diduga ada komunikasi penting di dalam HP itu terkait dengan pembunuhan berencana.

7. Penanganan CCTV

Proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak utuh.

Diduga menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.

8. Hardisks CCTV Diganti

DVR CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga yang menyimpan file rekaman gambar diganti.

Pelaku pengambilan paksa DVR CCTV merupakan anggota Polri.

Baca juga: Misteri Hp Brigadir Yosua yang Hilang Terungkap, Komnas HAM Sebut Ulah Kuwat Maruf

Baca juga: Lagi, Puluhan Polisi Dimutasi Terkait Pembunuhan Brigadir Yosua, 18 Orang Perwira

9. Larang Keluarga Buka Peti Jenazah

Personel Divisi Propam yang turun ke Jambi untuk serah terima jenazah juga melarang keluarga membuka peti jenazah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved