Brigadir Yosua Tewas Ditembak
9 Daftar Pelanggaran Personel Divpropam Menutup Jejak Pembunuhan Brigadir Yosua
Berikut daftar pelanggaran yang diungkap Kapolri pada rapat bersama DPR: 1. Masuk ke TKP 2. Ikut Angkat Jenazah 3. Membersihkan TKP
5. Senjata Diserahkan 11 Juli
Pembunuhan pada Bharada E dilakukan pada 8 Juli 2022.
Olah TKP dilakukan satu hari kemudian, atau 9 Juli 2022.
Namun barang bukti senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan 11 Juli 2022.
Baca juga: 4 Perwira Tinggi Polisi Langgar Kode Etik pada Tewasnya Brigadir J, Bantu Sambo Halangi Penyidikan
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Ungkap Kuat Maruf Sempat Coba Kabur
6. HP Para Tersangka Dihilangkan
Handphone para tersangka dihilangkan, diganti dengan ponsel baru.
Padahal diduga ada komunikasi penting di dalam HP itu terkait dengan pembunuhan berencana.
7. Penanganan CCTV
Proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak utuh.
Diduga menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.
8. Hardisks CCTV Diganti
DVR CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga yang menyimpan file rekaman gambar diganti.
Pelaku pengambilan paksa DVR CCTV merupakan anggota Polri.
Baca juga: Misteri Hp Brigadir Yosua yang Hilang Terungkap, Komnas HAM Sebut Ulah Kuwat Maruf
Baca juga: Lagi, Puluhan Polisi Dimutasi Terkait Pembunuhan Brigadir Yosua, 18 Orang Perwira
9. Larang Keluarga Buka Peti Jenazah
Personel Divisi Propam yang turun ke Jambi untuk serah terima jenazah juga melarang keluarga membuka peti jenazah.