Brigadir Yosua Tewas Ditembak

4 Perwira Tinggi Polisi Langgar Kode Etik pada Tewasnya Brigadir J, Bantu Sambo Halangi Penyidikan

Buntut pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua, 97 anggota polisi diperiksa, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi dan 4 orang

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube TV Parlemen
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) soal kasus tewasnya Brigadir J dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Buntut pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua, 97 anggota polisi diperiksa.

Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kapolri membeberkan dari 97 orang polisi itu, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi dan 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Baca juga: Foto Brigadir J Setrika Baju Anak Sambo dan Putri Candrawathi, Isi Chat Putri ke Reza Berisi Pujian

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Ungkap Kuat Maruf Sempat Coba Kabur

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Beberkan 35 Personel Langgar Kode Etik Berdasarkan Pangkat, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam di Jambi Rabu (24/8/2022), Telur Mulai Naik Jadi Rp 1.750 per Butir

Baca juga: Misteri Hp Brigadir Yosua yang Hilang Terungkap, Komnas HAM Sebut Ulah Kuwat Maruf

Baca juga: Foto Brigadir J Setrika Baju Anak Sambo dan Putri Candrawathi, Isi Chat Putri ke Reza Berisi Pujian

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved