Vonis Azis Syamsuddin

Ini Hal Yang Memberatkan Eks Wakil Ketua DPR Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ada berbagai pertimbangan majelis hakim hingga Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara itu.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). 

Azis Syamsuddin menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terima kasih, Yang Mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," ujar Azis Syamsuddin.

Langkah yang sama juga ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata jaksa Ariawan Agustiartono.(tribun network/riz/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangan Hakim Tipikor Hingga Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Azis Syamsuddin

Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Hak Politik Juga Dicabut

Baca juga: Suap Penyidik KPK, Ini Vonis Yang Diberikan ke Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Baca juga: Azis Syamsuddin Sebut Kesaksian Maskur Husain Membahayakan Dirinya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved