Vonis Azis Syamsuddin
Ini Hal Yang Memberatkan Eks Wakil Ketua DPR Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ada berbagai pertimbangan majelis hakim hingga Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara itu.
Azis Syamsuddin menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terima kasih, Yang Mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," ujar Azis Syamsuddin.
Langkah yang sama juga ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata jaksa Ariawan Agustiartono.(tribun network/riz/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangan Hakim Tipikor Hingga Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Azis Syamsuddin
Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Hak Politik Juga Dicabut
Baca juga: Suap Penyidik KPK, Ini Vonis Yang Diberikan ke Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Baca juga: Azis Syamsuddin Sebut Kesaksian Maskur Husain Membahayakan Dirinya