Vonis Azis Syamsuddin
Ini Hal Yang Memberatkan Eks Wakil Ketua DPR Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ada berbagai pertimbangan majelis hakim hingga Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara itu.
Ia berkukuh uang itu merupakan bantuan kemanusiaan kepada Stepanus Robin Pattuju yang sedang membutuhkan.
Masih dalam pleidoi, Azis Syamsuddin juga mengaku siap meninggalkan dunia politik bila dinyatakan bebas.
Tapi, hakim berkeyakinan Azis Syamsuddin terbukti memberi suap sebagaimana dalam dakwaan.
Sebab menurut hakim, keterangan Azis Syamsuddin itu hanya berdiri sendiri tanpa didukung bukti lain.
"Terhadap nota pembelaan pribadi terdakwa haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim.
Tak hanya menolak pembelaan Azis Syamsuddin, hakim juga mengesampingkan kesaksian Aliza Gunado yang pernah dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk Azis Syamsuddin.
Saat menjadi saksi di persidangan Azis Syamsuddin, Aliza sempat ditegur hakim karena membantah menerima fee Rp 2 miliar dan mengaku tidak mengenal Taufik Rahman, Darius Hartawan, dan Aan Riyanto.
Padahal ketiga saksi tersebut mengaku kenal dengan Aliza Gunado dan mengatakan pernah memberikan uang fee sekitar Rp 2 miliar kepada Aliza Gunado sebagai realisasi pencairan DAK Lampung Tengah senilai Rp 25 miliar.
Saat itu Ketua Banggar DPR yang berkaitan dengan DAK ini adalah Azis Syamsuddin.
Karena kesaksiannya itu Aliza saat itu sempat diancam dikenai pasal sumpah palsu di sidang.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis Azis Syamsuddin, ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Azis Syamsuddin merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan.
Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.