Vonis Azis Syamsuddin

Ini Hal Yang Memberatkan Eks Wakil Ketua DPR Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ada berbagai pertimbangan majelis hakim hingga Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara itu.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Selain menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara, majelis pakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada politisi Partai Golkar ini.

Azis Syamsuddin divonis bersalah terkait kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Ada berbagai pertimbangan majelis hakim hingga Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara itu.

Selain itu, Azis Syamsuddin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Hakim mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai bebas dari penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim Muhammad Damis.

Hakim menilai Azis Syamsuddin memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Uang itu merupakan imbalan agar Stepanus Robin Pattuju Robin serta Maskur Husain mengamankan nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tak terjerat KPK.

Suap diberikan supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.

Di kasus itu, Stepanus Robin Pattuju bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Namun Aliza Gunado masih berstatus sebagai saksi. 

Azis Syamsuddin dalam nota pembelaannya merasa tidak memberikan suap kepada Robin.

Azis Syamsuddin mengaku hanya memberi Rp 210 juta kepada Stepanus Robin Pattuju.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved