TOPIK
Vonis Azis Syamsuddin
-
Vonis untuk kader Partai Golkar itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
-
Ada berbagai pertimbangan majelis hakim hingga Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara itu.
-
Azis Syamsuddin terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000 kepada eks penyidik KPK
-
Azis Syamsudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).