Vonis Azis Syamsuddin
Suap Penyidik KPK, Ini Vonis Yang Diberikan ke Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Azis Syamsudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim sudah memberikan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kamis (17/2/2022).
Politisi Partai Golkar ini divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis hakim menyatakan Azis Syamsudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tutur hakim ketua Muhammad Damis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara ini majelis hakim pun memutuskan mencabut hak politik Azis.
“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata hakim.
Vonis untuk Azis Syamsuddin ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan agar Azis Syamsuddin dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahub.
Majelis hakim menilai Azis Syamsuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan tersebut, baik Azis Syamsuddin maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, Azis Syamsuddin terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupateb Lampung Tengah.
Suap itu diduga diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Azis Syamsuddin Sebut Kesaksian Maskur Husain Membahayakan Dirinya
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Suap, Wakasatreskrim Ngaku Kenalkan AKP Robin ke Azis Syamsuddin
Baca juga: Belum Selesai Kasus Suap, Azis Syamsuddin Terancam Jadi Tersangka Kasus Baru