Azis Syamsuddin Sebut Kesaksian Maskur Husain Membahayakan Dirinya

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku ikhlas terjerat kasus dugaan suap mantan penyidik KPK.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku ikhlas terjerat kasus dugaan suap mantan penyidik KPK.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Hanya karena faktor 'katanya' dan bahwa 'saya menerima', tapi tidak apa-apa, saya ikhlas bahwa ini ketetapan Allah," ujar Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (23/12/2021), seperti dikutip Antara.

Dalam sidang tersebut Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hadir sebagai saksi.

Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan USD36 ribu sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

"Tapi dalam keterangan, saksi menyampaikan kalau saudara tidak pernah ketemu Aliza? Bagaimana saudara meyakini itu DP (down payment) dari Aliza dan dari saya?" tanya Azis Syamsuddin kepada Maskur Husain.

Maskur Husain kemudian menjawab bahwa dia menyimpulkan karena berulang kali Robin menyampaikan bahwa uang yang diberikan tersebut untuk mengawal dan memantau kasus dengan Aliza Gunadi.

“Berulang kali itu disebut sehingga saya menyimpulkan bahwa kalau bukan dari sini dari mana lagi," jawab Maskur.

Baca juga: Stepanus Robin Ingin Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, KPK Langsung Bereaksi

Azis menyatakan kesaksian Maskur Husain telah membahayakan dirinya.

“Terbukti pada hari ini saya menjadi tersangka dan ditahan di tahanan KPK C1, dan saya sudah dicopot dari wakil ketua DPR dan saya sudah mundur pada 6 September 2021," kata Azis.

Menurutnya akibat pernyataan Maskur Husain menjadi bagian dari delik yang diadukan saat gelar perkara dalam berkas perkara Azis.

“Ditetapkan tanggal 24 kemudian saya dilakukan gelar perkara 1 September (2021) kemudian langsung tanggal 2 September saya ditetapkan sebagai tersangka," tambah Azis.

Azis melanjutkan pertanyaan kepada Stepanus Robin Pattuju terkait perkara-perkara yang pernah ditangani Robin di selama menyadi penyidik KPK.

"Saudara pernah menangani beberapa perkara sewaktu di KPK yaitu PTPN III telah selesai 2019, kemudian perkara lapas Sukamiskin selesai tahun 2020, perkara bupati Banggai Laut selesai 2021 dan perkara Jasindo yang saat ini masih berproses tapi tidak selesai, benar?" tanya Azis kepada Robin.

Baca juga: KPK Minta AKP Robin Ungkap Semua Yang Diketahui Soal Keterlibatan Pimpinan KPK

"Iya benar, hanya perkara itu yang saya tangani," jawab Robin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved