Stepanus Robin Ingin Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, KPK Langsung Bereaksi
KPK bereaksi setelah eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ingin menjebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penjara.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi setelah eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ingin menjebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penjara.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin menyebut banyak peran Lili Pintauli dalam penanganan perkara di KPK.
Menurut KPK, apa yang disebukan AKP Robin di persidangan tidak didukung dengan bukti yang kuat.
KPK menilai pernyataan Robin soal peran Lili di banyak perkara yang ditangani KPK hanya berdasarkan keterangan eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Pattuju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain, dalam hal ini saksi M. Syahrial," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Sementara lanjut Ali, keterangan Syahrial juga mendengar dari Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai Yusmada.
Sehingga KPK menilai keterangan Robin, Syahrial, serta Yusmada tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
"Fakta lain, bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M. Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh, namun demikian fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," kata Ali.
Baca juga: KPK Minta AKP Robin Ungkap Semua Yang Diketahui Soal Keterlibatan Pimpinan KPK
KPK menilai selama persidangan AKP Robin justru tidak mengakui perbuatannya yang terbukti menerima sejumlah uang.
KPK menduga Robin tengah berusaha menutupi peran mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin.
"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial dan Maskur Husein. Dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," tegas Ali.
Lebih jauh, pernyataan Robin soal adanya dugaan peran Lili dinilai KPK jangan disampaikan di luar persidangan.
Karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.
"Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan ditindak lanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya," ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, Robin berniat menjebloskan wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penjara.