AKP Robin Bersaksi
KPK Minta AKP Robin Ungkap Semua Yang Diketahui Soal Keterlibatan Pimpinan KPK
KPK meminta mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju untuk mengungkap apa yang diketahuinya tentang keterlibatan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar
TRIBUNJAMBI.COM - AKP Stepanus Robin Pattuju diminta untuk berterus terang dan mengungkap semua yang diketahuinya soal keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
AKP Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan mengaku akan membuka soal keterlibatan Lili Pintauli Siregar.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meminta AKP Stepanus Robin Pattuju mengungkapkan apa yang ia ketahui mengenai Wakil Ketua KPK KPK Lili Pintauli Siregar dalam persidangan.
Ali Fikri memastikan, KPK akan menindaklanjuti keterangan yang disampaikan Stepanus Robin Pattuju dalam sidang.
“Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan tindak lanjuti setelah memastikan keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).
“Sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya,” sambung Ali Fikri.
Dijelaskan Ali Fikri, dari keterangan dan fakta-fakta yang keluar dari persidangan, Stepanus Robin Pattuju hanya mendapatkan testimonium de auditu terkait keterlibatan Lili Pintauli Siregar.
Itu artinya, Ali Fikri bilang, Stepanus Robin Pattuju hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang pernah dihadirkan sebagai saksi.
Menurut Ali Fikri, Syahrial juga mendengar keterangan tersebut dari Sekretaris Daerah Nonaktif Tanjungbalai, Yusmada yang pernah menjadi saksi dalam sidang tersebut.
“Sehingga keterangan terdakwa dan saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,” katanya.
Namun, Ali Fikri mengakui ada fakta lain di persidangan yang menyebut adanya komunikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar dan nama Arif Aceh.
Dalam persidangan itu juga terungkap Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodasi apa yang disampaikan dalam komunikasi tersebut.
“Fakta lain, bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh,” Ali Fikri menjelaskan.
“Namun, fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju akan membongkar sejumlah kasus yang diduga melibatkan Lili Pintauli Siregar.