Vonis Azis Syamsuddin

Eks Wakil Ketua DPR Minta Cepat Dieksekusi, Tak Ajukan Banding Meski Divonis 3,5 Tahun

Vonis untuk kader Partai Golkar itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Eks Wakil Ketua DPR Minta Cepat Dieksekusi, Tak Ajukan Banding Meski Divonis 3,5 Tahun 

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis untuk kader Partai Golkar itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Azis Syamsuddin sendiri menerima vonis itu dan tidak mengajukan banding.

"Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding," kata penasihat hukum Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Dikatakan Sirra Prayuna, Azis Syamsuddin telah menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Jaksa KPK diharapkan segera mengeksekusi putusan terhadap Azis Syamsuddin tersebut.

"Menerima putusan untuk dijalankan dan meminta agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata Sirra Prayuna.

KPK masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim terhadap politisi Partai Golkar tersebut.

"Saat ini tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022) lalu.

KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Azis Syamsuddin dengan putusan tersebut.

"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim Jaksa," kata Ali Fikri. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK.

Azis Syamsuddin terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Suap itu diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved