Vonis Azis Syamsuddin
Eks Wakil Ketua DPR Minta Cepat Dieksekusi, Tak Ajukan Banding Meski Divonis 3,5 Tahun
Vonis untuk kader Partai Golkar itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Editor:
Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Eks Wakil Ketua DPR Minta Cepat Dieksekusi, Tak Ajukan Banding Meski Divonis 3,5 Tahun
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Dan hak politik Azis syamsuddin dicabut.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
jaksa mengajukan tuntutan agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Hak Politik Juga Dicabut
Baca juga: Suap Penyidik KPK, Ini Vonis Yang Diberikan ke Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin