Vonis Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Hak Politik Juga Dicabut
Azis Syamsuddin terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000 kepada eks penyidik KPK
TRIBUNJAMBI.COM - MantanWakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terbukti memberi suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim menjatuhi vonis pada politisi Partai Golkar ini 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Azis Syamsuddin juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 250 juta.
Jika Azis Syamsuddin tidak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Vonis yang diberikan kepada Azis Syamsuddin ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Sebelumya, jaksa menuntut Azis Syamsuddin dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Bukan hanya divonis 3,5 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.
Hukuman itu berlaku sejak Azis Syamsuddin menjalani pidana pokok.
Terbukti dalam perkara ini, Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Azis Syamsuddin terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Uang itu diberikan supaya Stepanus Robin Pattuju mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.